"Saya instruksikan pada akhir 2018 capaian target nasional untuk penerbitan kutipan akta kelahiran terealisir sebesar 90 persen dari jumlah anak usia 0 hingga 18 tahun," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Batam, Kepulauan Riau, Kamis.
Menurut dia, pemberian akta kelahiran penting bagi pemenuhan hak sipil anak karena akta kelahiran merupakan hak dasar anak untuk pemenuhan berbagai kepentingan tumbuh kembang dan kehidupan anak.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh menyatakan pihaknya telah memenuhi target dari Presiden Joko Widodo terkait penerbitan akta kelahiran anak.
"Target Presiden, pada akhir 2019 sudah harus mencapai 85 persen. Capaian kai, per 31 Desember 2017 sudah mencapai 85,6 persen," kata dia.
Kemendagri berhasil mencapai target Presiden, dalam waktu dua tahun lebih cepat.
Ia mengatakan untuk menyukseskan Gerakan Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), maka setiap pemerintah provinsi harus dibentuk minimal satu Kabupaten/Kota Sadar Adminduk, dan setiap kecamatan dalam satu kabupaten/kota dibentuk minimal satu Desa Sadar Adminduk.
Kemendagri mengingatkan, pemerintah daerah mempedomani empat program GISA, yang meliputi Program Sadar Kepemilikan Dokumen Kependudukan dan Program Sadar Pemutakhiran Data Penduduk.
Kemudian Program Sadar Pemanfaatan Data Kependudukan Sebagai Satu-Satunya Data Yang Dipergunakan Untuk Semua Kepentingan dan Program Sadar Melayani Administrasi Kependudukan Menuju Masyarakat Yang Bahagia.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018