37 TKW Purworejo ditahan di Malaysia

9 Februari 2018 10:40 WIB
37 TKW Purworejo ditahan di Malaysia
(FOTO ANTARA)
Kuala Lumpur (ANTARA News) - Sebanyak 37 perempuan tenaga kerja Indoensia (TKI) asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, ditahan oleh Imigrasi Malaka, Malaysia, namun belum diketahui sebab mereka ditahan.

Konsul Jendral Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru, Haris Nugroho, ketika dikonfirmasi dari Kuala Lumpur, Jumat pagi, membenarkan adanya penahanan namun menyatakan masih memverifikasi lagi jumlahnya.

"Kami sudah koordinasi dengan Kuala Lumpur karena job order dibuat di KBRI Kuala Lumpur bukan KJRI Johor Bahru, tetapi lokasi kerja di wilayah kerja Johor Bahru," katanya.

KJRI, menurut dia, sudah berkoordinasi dengan koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur mengenai masalah itu.

"Kemarin yang bersangkutan dengan Atnaker Kuala Lumpur sudah mengunjungi ke Depot Imigrasi Melaka tetapi hanya boleh bertemu dengan tiga orang saja," katanya.

Satuan Tugas KJRI Johor Bahru, dia mengatakan, sudah mengajukan kembali permohonan mengunjungi depot Imigrasi Malaka pekan depan.

Sebelumnya Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo Drs Sutrisno MSi membenarkan informasi mengenai penahanan sejumlah perempuan tenaga kerja dari wilayahnya yang bekerja di pabrik Dominant Semiconductor di Melaka.

"Informasi yang kami terima, para TKW tersebut ditahan sejak 15 Januari 2018 lalu," kata Sutrisno.

TKW yang berasal dari 14 kecamatan itu diberangkatkan PT Dian Yoga Perdana lewat kantor perwakilannya di Kecamatan Bayan Purworejo.  Mereka berangkat pada 2015 dan 2016. "Kami dapat kabar dari perusahaan, lalu menindaklanjuti dengan mengundang wakil keluarga, kepala desa dan PT Dian," katanya.

Sutrisno menambahkan pertemuan menghasilkan rekomendasi untuk memberangkatkan perwakilan ke Malaysia guna melihat kondisi buruh yang ditahan, difasilitasi perusahaan.

"Awalnya pemerintah akan mengirim tiga pewakilan dinas, camat dan anggota DPRD. Namun karena terkandala birokrasi perizinan dan potensi pelanggaran gratifikasi, rencana itu dibatalkan," katanya, menambahkan perusahaan tetap memberangkatkan beberapa wakil keluarga ke Malaysia.

Camat Grabag, Ahmad Jainudin, mengemukakan sebanyak 15 buruh migran asal kecamatan tersebut itu turut ditahan.

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018