"Kendalanya locus delictie-nya bukan di sini, tapi di Australia. Nanti kita harus kerja sama juga dengan mereka. Kita kan tidak mungkin ujug-ujug ke sana (Australia)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Ia menambahkan penelusuran dugaan penyalahgunaan investasi itu perlu dilakukan di sana dan itu membutuhkan kerja sama dengan otoritas Australia. "Kalau kita bisa kerja sama," tandasnya.
Kejaksaan, ia menegaskan, akan mendalami keterlibatan semua pihak dalam perkara itu. Sementara mengenai rencana penetapan tersangka, ia mengatakan: "Kalau fakta buktinya cukup dan tidak terbantahkan kenapa tidak".
Ia juga mengonfirmasi bahwa bekas Direktur Utama Pt Pertamina (Persero) Galaila Karen Agustiawan telah diperiksa kembali oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Rabu (8/2). Saat itu dia menerangkan proses pembuatan keputusan terkait proyek untuk lapangan minyak BMG di Australia.
Selain itu, penyidik juga memeriksa Dini Nurhayati, Asisten Manager Corporate PT Pertamina (Persero), dan Cornelius Simanjuntak, Manager Legal Bisnis Development PT Pertamina (Persero).
Kejagung telah menetapkan BK, mantan Manager Merger & Acquisition (M&A) Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero), sebagai tersangka kasus korupsi ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-06/F.2/Fd.1/01/2018 tanggal 23 Januari 2018.
Kasus itu berawal tahun 2009, ketika PT Pertamina (Persero) telah melakukan kegiatan akuisisi (Investasi Non Rutin) berupa pembelian sebagian aset (Interest Participating/ IP) milik ROC Oil Company Ltd di lapangan BMG Australia berdasarkan Agreement for Sale and Purchase-BMG Project tanggal 27 Mei 2009.
Dalam pelaksanaanya diduga ada penyimpangan dalam pengusulan Investasi yang tidak sesuai dengan Pedoman Investasi dalam pengambilan keputusan investasi tanpa adanya Feasibility Study (Kajian Kelayakan) berupa kajian secara lengkap (akhir) atau Final Due Dilligence dan tanpa adanya persetujuan dari Dewan Komisaris.
Itu mengakibatkan peruntukan dan penggunaan dana 31.492.851 dolar AS serta biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) sejumlah 26.808.244 dolar AS tidak memberikan manfaat atau pun keuntungan kepada PT Pertamina (Persero) dalam rangka penambahan cadangan dan produksi minyak Nasional yang mengakibatkan adanya Kerugian Keuangan Negara cq. PT Pertamina (Persero) sebesar 31.492.851 dolar AS dan 26.808.244 dolar Australia atau setara dengan Rp568.066.000.000 menurut perhitungan Akuntan Publik.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018