Data diperoleh Antara Sabtu, seperti di Pantai Anggopi Biak pungutan biaya parkir kendaraan dikenakan sebesar Rp20 ribu/mobil dan Rp10.000/motor.
Begitu juga di kawasan pantai Bosnik biaya parkir masuk kendaraan dipunggut bervariasi dari besaran Rp10 ribu hingga Rp50 ribu/kendaraan.
"Setiap akhir pekan lokasi objek wisata pantai Biak menjadi tempat favorit untuk dikunjungi warga, ya biaya parkir kendaraan dikenakan sangat mahal dibanding dengan tarif resmi pemerintah sebesar Rp2.000/mobil dan Rp1.000/motor," kata Santo, salah satu warga pengunjung objek wisata Biak.
Ia berharap dinas pariwisata sebagai organisasi perangkat daerah Pemkab Biak Numfor dapat melakukan pembinaan kepada pengelola objek wisata terhadap pengelolaan perpakiran di kawasan tempat wisata.
Andreas, salah satu warga lain mengakui pengelolaan objek wisata Biak dominan dikuasai masyarakat adat sebagai pemilik hak ulayat sehingga dalam menentukan biaya masuk tempat wisata tergolong besar dan memberatkan pengunjung.
"Pengelola objek wisata perlu membuat biaya masuk yang resmi untuk kendaraan dan motor sehingga tidak memberatkan wisatawan yang akan berkunjung," harap Andreas.
Berdasarkan data Dinas Pariwisata Biak, puluhan objek wisata yang menjadi destinasi wisata warga setiap akhir pekan dominan mengunjungi pantai di berbagai kampung dan distrik.
Pewarta: Muhsidin
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018