• Beranda
  • Berita
  • KPU tetapkan empat peserta pemilihan gubernur NTT

KPU tetapkan empat peserta pemilihan gubernur NTT

12 Februari 2018 12:04 WIB
KPU tetapkan empat peserta pemilihan gubernur NTT
Arsip Foto. Esthon L Foenay (kiri) dan Christian Rotok (kanan) disapa pendukungnya jelang deklrasi keikutsertaan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur 2018 pada 7 Oktober 2017 di Kupang, NTT. Mereka maju dengan dukungan Partai Gerindra, PAN dan Perindo. (ANTARA FOTO/Kornelis Kaha)
Kupang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan empat pasangan peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur tahun 2018 dalam rapat pleno terbuka yang dipimpin oleh Ketua KPU NTT Maryanti Luturnus Adoe pada Senin.

Peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang ditetapkan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh para calon itu antara lain calon gubernur dan calon wakil gubernur Esthon L Foenay dan Christian Rotok yang diusung Partai Gerindra dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Selanjutnya ada pasangan Marianus Sae, Bupati Ngada yang hari ini ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi, dan Emilia Nomleni yang diusung PDI Perjuangan dan PKB; Beny K Harman (BKH) dan Benny Litelnoni yang diusung Demokrat, PKS dan PKPI; serta Viktor Bungtilu Laiskodat dan Josef Nae Soi yang diusung Partai Nasdem, Golkar dan Partai Hanura.

Dalam rapat pleno itu pula, KPU menyerahkan berita acara hasil verifikasi syarat calon kepada masing-masing pasangan calon.

Maryanti mengatakan setelah penetapan peserta pemilihan, pengundian nomor urut pasangan calon akan dilakukan pada Selasa (13/2) dan pembukaan kampanye diselenggarakan 15 Februari.

Berkenaan dengan kampanye, KPU NTT telah membagi wilayah NTT dalam empat zona kampanye yang masing-masing meliputi enam kabupaten/kota.

Zona satu mencakup daratan Timor meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan, Timor Tengah Utara, Belu dan Malaka; dan zona dua meliputi Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat dan Sumba Barat Daya, Sabu dan Rote.

Sementara zona tiga meliputi Manggarai Barat, Manggarai, Manggarai Timur, Ngada dan Nagekeo dan zona empat mencakup Kabupaten Ende, Sikka, Flores Timur, Lembata dan Alor. KPU memberi waktu delapan hari bagi pasangan calon untuk berinteraksi dengan masyarakat di setiap zona.

Pewarta: Bernadus Tokan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018