• Beranda
  • Berita
  • Jafar Hafsah kembalikan uang dengan gunakan pinjaman bank

Jafar Hafsah kembalikan uang dengan gunakan pinjaman bank

12 Februari 2018 14:07 WIB
Jafar Hafsah kembalikan uang dengan gunakan pinjaman bank
Mantan anggota DPR M Jafar Hafsah bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/1/2018). Mantan ketua fraksi Partai Demokrat tersebut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik. (ANTARA /Wahyu Putro A) ()
Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Mohammad Jafar Hafsah menggunakan pinjaman bank untuk mengembalikan uang pemberian dari mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang ternyata berasal dari uang KTP Elektronik.

"Titipan Rp970 juta, tapi saat dikembalikan ke KPK saya bulatkan saja Rp1 miliar, titipan istilahnya. Lalu untuk mengembalikan ada dari tabungan saya, istri, saya pinjam Rp200 juta dari anak tertua, pinjam dari anak ketiga Rp100 juta, saya ke bank pinjam Rp200 juta," kata Jafar dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Jafar menjadi saksi untuk Setya Novanto yang menjadi terdakwa dalam kasud dugaan tipikor pengadaan KTP elektronik yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,3 triliun. Setya Novanto juga pernah menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Jafar mendapatkan uang Rp970 juta itu dari Nazaruddin yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Fraksi Partai Demokrat di DPR pada 2010.

"Saya menerima uang dari bendahara fraksi saya, saya terima hampir Rp1 miliar, dipakai untuk operasional fraksi, tapi pak Nazaruddin tidak menjelaskan uangnya dari mana," ujar Jafar.

Jafar menggunakan uang itu untuk kunjungan ke daerah, konsolidasi serta kunjungan ke wilayah yang terkena bencana alam.

"Sebagian saya pinjam untuk membeli mobil Land Cruiser seharga Rp1,2 miliar, nilainya kurang lebih Rp300-an juta, tapi itu saya pinjam, karena saya kan tukar tambah mobil," ujar Jafar lagi.

Jafar juga mengaku bahwa Nazaruddin tidak menjelaskan sumber uang tersebut saat memberikannya ke Jafar.

"Nazaruddin menjelaskan itu saat di-BAP di KPK, saat itu ia mengatakan bahwa uang itu adalah uang KTP-el. Wah, bagaimana dia bisa tahu. Memang ditulis spidolnya di situ uang KTP-el. Karena sepengatahuan saya, dia siapkan dana untuk kegiatan fraksi, makanya dia hanya mengatakan pada waktu di KPK menurut Nazar itu uang KTP-el dan karena saya merasa itu bukan hak saya, maka saya kembalikan saja," kata Jafar lagi.

Jafar juga mengaku tidak pernah mendengar soal pembagian uang dari proyek itu, maupun saat bagi-bagi uang untuk pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

Dalam perkara ini Setnov diduga menerima 7,3 juta dolar AS dan jam tangan Richard Mille senilai 135 ribu dolar AS dari proyek KTP elektronik.

Setya Novanto menerima uang tersebut melalui mantan direktur PT Murakabi sekaligus keponakannya Irvanto Hendra Pambudi Cahyo maupun rekan Setnov dan juga pemilik OEM Investmen Pte LTd dan Delta Energy Pte Ltd yang berada di Singapura Made Oka Masagung.

Sedangkan jam tangan diterima Setnov dari pengusaha Andi Agustinus dan Direktur PT Biomorf Lone Indonesia Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi, karena Setnov telah membantu memperlancar proses penganggaran.

Total kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp2,3 triliun.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018