Untuk itu, Kemenperin berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk merevisi aturan mengenai fasiitas pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan atau tax allowance dalam rangka mengakomodasi industri manufaktur dan mendorong masuknya investasi.
"Targetnya, rumusan revisi aturan ini bisa diselesaikan akhir bulan ini," kata Airlangga melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Menurut Menperin, terdapat tiga poin utama mengenai revisi aturan tax allowance yang kini tengah diperjuangkan oleh Kemenperin.
Pertama, Kemenperin ingin agar perusahaan yang sudah berdiri di Indonesia (existing) bisa mendapatkan tax allowance jika mereka melakukan ekspansi usaha, sembari mengindahkan pertimbangan jumlah tenaga kerja yang terserap untuk sektor industri padat karya.
Kedua, pemberian tax allowance sebesar 200 persen bagi industri yang mengembangkan pendidikan vokasi.
Dan, poin ketiga adalah pemberian fasilitas tax allowance sebesar 300 persen bagi perusahaan yang aktif dalam kegiatan penelitian dan pengembangan atau Research and Development (R&D).
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018