KPK dalami aliran dana suap Garuda Indonesia

13 Februari 2018 18:27 WIB
KPK dalami aliran dana suap Garuda Indonesia
ILUSTRASI - KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). (ANTARA /Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal aliran dana tindak pidana korupsi suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

"Dari para saksi yang diperiksa penyidik masih mendalami terkait proses pengadaan di Garuda Indonesia dan aliran dana pada sejumlah pihak," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Adapun saksi yang diperiksa KPK pada Selasa antara lain Adrian Azhar sebagai Corporate Expert PT Garuda Indonesia yang juga mantan EPM Fleet Acquisition PT Garuda Indonesia 2010-2012 dan Vice Presiden Fleet Acquisition PT Garuda Indonesia 2012-2015, pensiunan Pegawai PT Garuda Indonesia Capt Agus Wahjudo, dan pegawai PT Garuda Indonesia Victor Agung Prabowo.

Ketiganya diperiksa untuk tersangka Emirsyah Satar yang merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014.

"Pada salah satu saksi kami dalami juga peran dan pengetahuannya sebagai pejabat yang memimpin proses pengadaan di Garuda Indonesia," ungkap Febri.

Terkait penyidikan suap pada Garuda Indonesia itu, kata Febri, KPK masih akan terus memanggil saksi-saksi dan tersangka.

KPK telah menetapkan Emirsyah Satar dan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo sebagai tersangka terkait kasus tersebut.

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS atau senilai total Rp20 miliar serta dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS yang tersebar di Singapura dan Indonesia dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 pada PT Garuda Indonesia Tbk.

Pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte. Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan pratik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Emirsyah disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Namun, sampai saat ini KPK belum menahan keduanya meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Januari 2017 lalu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018