"Perlu melakukan pemantauan berkala kepada perusahaan ataupun agen pembantu rumah untuk memastikan tiada kasus penganiayaan terhadap mereka pada masa yang akan datang," ujar dia di Kuala Lumpur, Selasa.
Rohani mengemukakan hal itu menanggapi kasus Adelina Lisio (21), yang meninggal dunia di Rumah Sakit Bukit Mertajam pada Minggu (11/2) lalu setelah diduga disiksa oleh majikannya di Taman Kota Permai 2, Bukit Mertajam, Pulau Pinang.
Menurut laporan tetangga pelaku, korban dipaksa tidur bersama seekor anjing jenis rottweiler di anjung sebuah rumah selama lebih sebulan sebelum ditemukan pada Sabtu.
Rohani mengatakan langkah tersebut perlu dilakukan setelah kasus penyiksaan pembantu rumah tangga warga Indonesia hingga mengakibatkan kematian baru-baru ini.
"Kita tidak mahu insiden pembantu rumah warga Indonesia yang didera sehingga mati oleh majikannya baru-baru ini berulang pada masa akan datang," katanya.
Dia mengatakan kasus penyiksaan pembantu rumah ini merupakan perbuatan yang tidak berperikemanusiaan dan melanggar norma-norma manusia serta menunjukkan majikan yang tidak beretika.
Menurut Rohani, pelaku yang melakukan perbuatan penyiksaan tersebut perlu diberi hukuman berat sekaligus memberi pesan kepada majikan yang lain supaya melayani pembantu rumah tangga dengan baik.
Pemerintah akan memastikan tindakan sewajarnya diambil terhadap majikan yang menyiksa pembantu rumah tangga supaya keadilan dapat ditegakkan.
(Baca juga: Menaker: TKI Adelina akan diperjuangkan haknya)
Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018