• Beranda
  • Berita
  • Polusi udara juga bisa sebabkan penyakit kardiovaskular

Polusi udara juga bisa sebabkan penyakit kardiovaskular

14 Februari 2018 17:35 WIB
Polusi udara juga bisa sebabkan penyakit kardiovaskular
Ilustrasi serangan jantung. (Grafis)

... bisa masuk ke otak, liver, limpa, dan juga pembuluh darah. Kalau ke pembuluh darah semua organ bisa kena...

Jakarta (ANTARA News) - Polusi udara juga bisa menjadi salah satu penyebab beberapa penyakit kardiovaskular, di antaranya penyakit jantung dan stroke dikarenakan partikel udara yang tercemar.

"Partikel PM2,5 bisa masuk ke otak, liver, limpa, dan juga pembuluh darah. Kalau ke pembuluh darah semua organ bisa kena," kata dokter spesialis paru, dr Agus Dwi Susanto SpP(K), di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan partikel berukuran sangat renik, PM2,5, yang berukuran di bawah 2,5 mikrometer merupakan partikel karsinogen yang berbahaya. Karena ukurannya yang sangat kecil, PM2,5 bisa masuk ke pembuluh darah dan menyebar ke berbagai organ tubuh.

Jika pembuluh darah terpapar PM2,5 secara terus menerus dan menahun, bisa berpotensi menyumbat pembuluh darah dan menimbulkan penyakit kardiovaskular.

PM2,5 merupakan salah satu partikel berbahaya akibat pencemaran udara yang dihasilkan dari berbagai sumber mulai dari asap pembakaran kendaraan bermotor, pabrik, kebakaran hutan, maupun dari rumah tangga.

Namun efek dari paparan PM2,5 yang sering terjadi menimbulkan gangguan pada pernapasan seperti ISPA, gangguan fungsi paru, penyakit paru obstruktif kronik, bahkan kanker paru.

"Yang paling mudah terkena adalah pernapasan dan paru-paru. Satu-satunya organ dalam yang berhubungan dengan dunia luar adalah paru-paru," kata dia, yang juga ketua Perhimpunan Dokter Paru Indonesia.

Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menunjukkan konsentrasi PM2,5 di wilayah Jakarta Pusat sejak Januari 2017 hingga Januari 2018 rata-rata berada di 30-40 mikrogram per meter kubik dalam 24 jam.

Untuk Jakarta Selatan konsentrasinya untuk periode yang sama rata-rata berada di 30-45 mikrogram per meter kubik. Sementara standar baku mutu atau batas minimum konsentrasi PM2,5 dari WHO ialah 2,5 mikrogram per meter kubik.

Pemerintah Indonesia sendiri menetapkan standar baku mutu nasional untuk konsentrasi PM2,5 di angka 65 mikrogram per meter kubik dalam 24 jam. Jika mengacu baku mutu ini kualitas konsentrasi PM2,5 di Jakarta masih dikatakan aman.

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018