DJP jamin kerahasiaan data nasabah terkait AEOI

14 Februari 2018 21:40 WIB
DJP jamin kerahasiaan data nasabah terkait AEOI
Dokumentasi Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) didampingi Sekjen Kementerian Keuangan Hadiyanto (kanan) memberikan keterangan pers di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (22/3/2017). Sri Mulyani memaparkan soal hasil pertemuan G-20 tingkat menteri keuangan dan gubernur bank sentral diantaranya perdagangan bebas, proteksionisme, peningkatan kerjasama di bidang perpajakan Internasional seperti Automatic Exchange of Information (AEOI) dan kondisi perekonomian global terkini. (ANTARA/Widodo S. Jusuf) ()
Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menjamin kerahasiaan data nasabah yang dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan penyampaian laporan informasi keuangan secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (AEOI).

"Data ini hanya dimanfaatkan untuk kepentingan pajak, bukan untuk yang lain-lain dan tidak akan bocor," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Rabu.

Hestu memastikan penggunaan data nasabah untuk kepentingan perpajakan itu akan mengikuti standar global dan tidak bisa sembarang individu yang bisa mengakses informasi tersebut.

"Semuanya mengikuti standar dan sudah teruji aman. Data itu akan ada di ruangan anti peluru, analoginya seperti itu. CPU yang ada di kantor pajak pusat juga saling terhubung dan termonitor sehingga bisa dilihat siapa yang mau ambil," ujarnya.

Untuk itu, ia mengharapkan Wajib Pajak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar karena keterbukaan informasi ini akan berlaku secara efektif di seluruh dunia.

Hestu juga meminta agar tidak perlu kekhawatiran yang berlebihan dari pelaksanaan kebijakan ini karena pembukaan data ini bertujuan untuk mendeteksi praktik kecurangan pajak.

"Kita imbau, agar tidak ada kekhawatiran, maka lapor pajak dengan benar. Kalau di rekening ada Rp2 miliar, tapi ternyata sudah membayar pajak, apa yang mesti dikhawatirkan," katanya.

Sebagai upaya untuk memulai era keterbukaan informasi ini, Direktorat Jenderal Pajak sudah meminta lembaga jasa keuangan untuk segera melapor kepada otoritas pajak paling cepat pada akhir Februari 2018. ***3***

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018