• Beranda
  • Berita
  • Salahgunakan BBM bersubsidi, SPBU di Ngawi disegel

Salahgunakan BBM bersubsidi, SPBU di Ngawi disegel

15 Februari 2018 01:41 WIB
Salahgunakan BBM bersubsidi, SPBU di Ngawi disegel
Foto dokumen: jerigen berisi bbm bersubsidi yang disita karena diduga akan dijual kepada industri. (ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin)
Ngawi (ANTARA News) - Jajaran Polres Ngawi, Jawa Timur menyegel SPBU di wilayah Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng yang diduga menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis premium, dengan menjualnya kepada industri.

"Selain menyegel SPBU, kami juga mengamankan enam orang pelakunya, mobil, dan belasan jeriken berisi premium," ujar Kapolsek Geneng AKP Munaji, di Ngawi, Rabu.

Menurut dia, penggerebekan hingga berujung pada penyegelan SPBU tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku sering kesulitan mendapakan BBM bersubsidi di SPBU tersebut meski stok masih banyak. Petugas SPBU selalu menolak pembeli dengan alasan premium habis.

Polisi lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, hingga akhirnya dapat membongkar dugaan penyelewengan terhadap distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut.

Adapun enam orang pelaku yang diamankan terdiri dari dua orang pengendara mobil yang digunakan untuk mengangkut BBM bersubsidi, dan empat orang lainnya merupakan petugas SPBU setempat.

Penggerebekan berlangsung saat Suwaji warga Paron Ngawi dan Harimawan warga Kedunggalar Ngawi membeli ratusan liter premium yang dikemas dalam belasan jeriken.

Diduga premium yang telah diangkut dengan mobil tersebut akan dijual kembali untuk kebutuhan industri.

Polisi juga mengamankan empat orang pegawai SPBU setempat yang diduga telah menyalahgunakan penjualan BBM bersubsidi tersebut.

Akibat perbuatannya, keempat karyawan SPBU harus menjalani pemeriksaan polisi di kantor Polsek Gengeng.

Polisi juga memeriksa dua orang pengendara mobil sekaligus pemilk BBM bersubsidi berkapasitas besar tersebut.

Keenam pelaku, baik karyawaan SPBU maupun pembeli, akan dijerat dengan Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Polisi masih mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018