"Jadi nanti pembiayaan perjalanan pulang pergi (PP) pasien pengguna KPS yang dirujuk dibiayai oleh rumah sakit yang merujuk , sedangkan pembiayaan perawatannya ditanggung oleh rumah sakit yang melakukan perawatan, misalnya RSUD Jayapura," kata Kepala Dinkes Papua Aloysius Giyai di Jayapura, Jumat.
"Tahun 2018 ini kami naikkan pembiayaan KPS di semua rumah sakit daerah," ujar mantan direktur RSUD Abepura itu.
Aloysius mengatakan, hal itu dilakukan dengan tujuan memperkuat biaya rujukan pasien, sementara pembiayaan akomodasi dan biaya perjalanan PP ditanggung oleh rumah sakit yang mengirim/merujuk.
"Karena biaya rujukan tidak ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan," ujarnya.
Semisal, RSUD Merauke menerima pasien dari Kabupaten Boven Digoel atau dari Kabupaten Mappi, maka yang menanggung pembiayaan perjalanan PP pasien yaitu Mappi dan Boven Digoel.
"Nanti RSUD Merauke yang menanggung biaya pengobatan dan perawatan selama pasien dirawat di rumah sakit, contohnya seperti begitu," tambah dia.
Dinkes Papua akan melakukan sosialisasi tentang perubahan kebijakan pembiayaan ini agar diketahui oleh seluruh pihak rumah sakit di Papua.
Pewarta: Musa Abubar
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018