• Beranda
  • Berita
  • Risma apresiasi Kejari atas kembalinya aset Pemkot

Risma apresiasi Kejari atas kembalinya aset Pemkot

16 Februari 2018 09:11 WIB
Risma apresiasi Kejari atas kembalinya aset Pemkot
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya M Teguh Darmawan (kiri) secara simbolis menyerahkan sejumlah uang kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini saat penyerahan barang bukti uang yang berhasil diselamatkan, di Kejari Surabaya, Jawa Timur, Kamis (15/2/2018).(ANTARA /Didik Suhartono)
Surabaya (ANTARA News) - Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya atas kinerjanya mengembalikan sejumlah aset milik pemerintah kota yang selama ini diambil alih pihak ketiga.

"Kami ucapkan terima kasih kepada Kejari yang telah membantu roda Pemerintahan Kota Surabaya melalui pengembalian barang bukti berupa uang yang telah dikorupsi beberapa oknum serta penyelamatan beberapa aset," kata Tri Rismaharini di Surabaya, Jumat.

Menurut dia, melalui hal ini, Pemkot Surabaya bisa memberikan laporan Wajar Tanpa Opini (WTP) secara bebas dan pengelolaan keuangan secara normal.

Selain itu, lanjut dia, kembalinya uang ke kas negara dan beberapa aset pemkot turut meningkatkan neraca aset pemkot yang berdampak pada minimnya penemuan di lapangan terkait tindak korupsi.

"Sangat minim dan memang laporan neraca informasi aset pemkot sangat tinggi," katanya.

Ke depan, kata Risma, Pemkot bersama Kejari akan terus melakukan pengusutan dan penyelesaian terkait kasus aset yang hingga saat ini masih dalam proses. "Masih banyak aset pemkot yang harus ditangani," katanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Surabaya Teguh Darmawan sebelumnya mengatakan pihaknya telah menyerahkan barang bukti berupa uang kepada tiga instansi pemerintah yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jawa Timur dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur.

Penyerahan barang bukti tersebut dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap barang bukti berupa uang yang sebelumnya dikorupsi oleh beberapa oknum.

Penyerahan barang bukti berupa uang merupakan tanggung jawab serta komitmen kuat dari Kejari dalam menindak kasus korupsi. "Jadi bukan saja pencegahan, tetapi juga penyelamatan uang negara yang telah dikorupsi oleh beberapa orang untuk kemudian dikembalikan ke kas negara," katanya.

Menurut Teguh, tindak korupsi yang dilakukan beberapa oknum, esensinya adalah untuk kepentingan pribadi tetapi menggunakan uang negara. Hal ini, lanjut Teguh, yang membuat uang kas negara menjadi lemah. "Tidak hanya kas negara, tetapi kondisi ekonomi negara turut lemah," ujarnya.

Disampaikan Teguh, total jumlah uang yang berhasil dikembalikan ke kas negara sekitar Rp1 miliar lebih. Adapun rincian dari masing-masing instansi yang uangnya berhasil dikembalikan yakni Pemkot Surabaya sebesar Rp370.300.000, BPR Jatim sebesar Rp149.058.368 dan Bawaslu Jatim sebesar Rp554.959.000.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018