"OJK meminta kami mengevaluasi seluruh mekanisme operasional, sistem dan prosedurnya (SOP), memastikan semua dalam posisi?`on the track` (sesuai jalur), sehingga bisa lebih kompetitif dan terukur," kata Pengelola Statuter AJB Bumiputera 1912 Bidang SDM, Logistik dan Komunikasi Adhi M. Massardi dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu.
Adhie memastikan kembalinya perusahaan asuransi yang dirintis tokoh-tokoh pergerakan Boedi Oetomo itu bukan lantaran dicabutnya izin produksi.
Terkait program restrukturisasi untuk penguatan perusahaan akan dilakukan secara komprehensif, lebih menyeluruh, dengan menyentuh persoalan mendasar yang harus segera diperbaiki.
Perbaikan itu menyangkut struktur kelembagaan beserta aturan pelaksanaan yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah, manajemen dan sumber daya manusia, tata kelola yang baik (good corporate governance), manajemen risiko, sistem dan teknologi informasi hingga strategi dan saluran distribusi pemasaran.
"Termasuk dalam restru lanjutan adalah meningkatkan kinerja anak-anak perusahaan, mengelola aset finansial, dan mengelola aset-aset properti yang nilainya lebih dari Rp6,5 triliun agar lebih produktif, sehingga kalau ada yang harus dimonetisasi, hanya aset properti yang tidak produktif saja," jelas Adhie.
Sebelumnya, OJK sendiri telah menjelaskan bahwa perusahaan asuransi itu masih dalam kondisi normal.
"Kami sedang siapkan perangkat agar AJB Bumiputera 1912 bisa segera membuka kembali operasinya dengan mulai menjual produk-produk asuransinya," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).
Menurut Wimboh, kinerja bisnis dan pendanaan perusahaan asuransi berusia 106 tahun itu masih berjalan normal sehingga semua pemegang polis diimbau agar tetap tenang.
Kinerja perusahaan asuransi itu diakuinya belakangan bermasalah meski jumlah pemegang polisnya lebih dari 5 juta, sehingga kurang bisa bertahan di tengah tumbuhnya industri asuransi modern.
Bahkan, sejak 15 tahun terakhir, AJB Bumiputera 1912 terpental dari 10 besar perusahaan asuransi yang dikuasai perusahaan?joint venture.
Oleh karena itu, pada akhir 2016 OJK menurunkan Pengelola Statuter untuk melakukan restrukturisasi di AJB Bumiputera, guna lebih terjaminnya hak-hak pemegang polis, menjaga eksistensi warisan perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan karyawan.
"Bersama pengelola statuter, OJK bersungguh-sungguh dalam menyiapkan program penyehatan Bumiputera yang diharapkan berjalan cepat, efektif dan komprehensif, serta mampu melindungi pemegang polis dan industri asuransi nasional," ujar Wimboh.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018