"Sudah ada 20 orang saksi dalam perkara tipikor tersebut, salah satunya Abang Tambul Husin mantan Bupati Kapuas Hulu yang diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Pontianak," kata Kepala Seksi Intel Kejaksaan Kapuas Hulu, Ardhi prasetyo, kepada Antara, Senin.
Ardhi menjelaskan, pada sidang perkara tipikor itu, Abang Tambul Husin diperiksa sebagai saksi untuk sidang tiga orang terdakwa yaitu Wan Mansor, Muhammad Arifin dan Mauluddin.
Sidang perkara tipikor pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu itu, kata Ardhi, merupakan perkara lanjutan, yang sebelumnya sudah ada tiga orang yang sudah ada putusan dari Pengadilan Tipikor yaitu atas nama Daniel alias Ateng, Antonius Husin dan RA Sungkalang.
Menurut Ardhi, saat ini sudah ada tiga terdakwa baru yang sedang menjalani proses persidangan atas nama H Wan Mansor, Muhammad Arifin dan Mauluddin di Pengadilan Tipikor Pontianak.
" Saat ini sidang tiga terdakwa dengan 20 saksi yang diperiksa di sidang Pengadilan Tipikor Pontianak," ungkap Ardhi.
Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 2006 itu terdapat kerugian negara kurang lebih Rp1,6 miliar.
Pewarta: Teofilusianto Timotius
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018