Jakarta (ANTARA News) - Mantan Bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mengaku pasrah soal permohonan asimilasi yang diajukannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).Saya percayakan saja sama Allah, apapun yang terjadi."
"Kalau masalah usulan asimilasi bebas bersyarat itu, kita ini kan negara hukum. Kita ini negara aturan, saya minta kepada semua aparaturnya, ikuti lah aturan. Kalau saya melawan aturan kan, ini saya kena masalah hukum, saya dipenjara kan karena ikuti aturan," katanya di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Nazaruddin mengungkakan hal itu seusai menjadi saksi untuk Setya Novanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tipikor pengadan kartu tanda penduduk berbasis database secara elektronik (KTP-el) dengan potensi merugikan keuangan negara total senilai Rp2,3 triliun.
Kepala Subbagian Pemberitaan Dirjen Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham Ade Kusmanto sebelumnya menyatakan bahwa Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, mengusulkan untuk memberikan asimilasi kepada Nazaruddin.
Asimiliasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan dalam kehidupan masyarakat.
"Saya minta siapa pun itu, baik itu siapa pun di negeri ini, saya minta ikuti aturan. Kita harus percaya pada aturan dan harus menjalankan aturan yang disepakati. Jangan orang yang mengorbankan semuanya untuk membangun KPK janganlah sampai dilangar aturan," ujar Nazaruddin.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengemukakan bahwa pihaknya menolak untuk memberikan rekomendasi asimilasi kerja sosial kepada Nazaruddin karena dinilai sudah mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan yang banyak.
Menanggapi hal itu, Nazaruddin menyatakan, "Mau itu KPK, mau itu Pak Menteri, siapa pun institusi di negeri ini kita ikut dengan aturan. Jangan melenceng dari aturan."
Ia pun mempercayakan proses asimilasi itu ke Allah SWT.
"Saya percayakan saja sama Allah, apapun yang terjadi. Kita percayakan sama KPK, percayakan sama KPK," katanya menambahkan.
Nazaruddin merupakan terpidana dua perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan oleh PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang. Total hukuman Nazaruddin adalah 13 tahun penjara.
Ia dinilai telah memenuhi syarat baik administratif maupun substantif untuk mendapatkan asimilasi dan pembebasan bersyarat. Lokasi asimilasi Nazaruddin juga sudah ditentukan, yaitu di sebuah pondok pensantren di Bandung, Jawa Barat.
Pengusulan asimilasi Nazaruddin oleh Kalapas Sukamiskin diajukan pada 23 Desember 2017 karena dinilai telah menjalani dua per tiga masa hukuman pidananya terhitung sejak pertengahan Desember 2017.
Bekas pemilik Permai Grup itu sering mendapat remisi selama 2013--2017 yang keseluruhannya mencapai 28 bulan.
Ia seharusnya baru dapat bebas murni pada 31 Oktober 2023, namun bila pembebasan bersyaratnya diterima, maka Nazaruddin dapat bebas pada sekitar 2020.
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 Pasal 36A ayat 1 bahwa pertama asimilasi diberikan Menkumham setelah mendapat pertimbangan Dirjen PAS; kedua Dirjen PAS dalam memberikan pertimbangan dengan memperhatikan kepentingan keamanan, ketertiban umum dan keadilan masyarakat; dan ketiga Dirjen PAS wajib meminta rekomendasi kepada instansi penegak hukum Kepolisian, Jaksa Agung, dan atau KPK.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018