• Beranda
  • Berita
  • Bayar ke KPK, piringan hitam Metallica resmi milik Jokowi

Bayar ke KPK, piringan hitam Metallica resmi milik Jokowi

20 Februari 2018 20:19 WIB
Bayar ke KPK, piringan hitam Metallica resmi milik Jokowi
Perdana Menteri Denmark Lars Lokke Rasmussen (kanan) memberi Presiden Joko Widodo cendera mata berupa piringan hitam band Metallica usai pernyataan bersama kedua negara dalam kunjungan kerja perdana menteri Denmark di Istana Bogor, Bogor, Jawa Barat, Selasa (28/11/2017). Pemerintah Indonesia dan Denmark membahas peningkatan kerja sama dalam pertemuan bilateral yang kini usia kerja sama bilateral tersebut mencapai 67 tahun. (ANTARA /Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Presiden Joko Widodo membayar piringan hitam kelompok musik Metallica yang sebelumnya diserahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadi barang milik negara.

Piringan hitam band heavy metal legendaris kesukaan Jokowi waktu muda itu adalah pemberian PM Denmark Lars Lokke Rasmussen yang kemudian dilaporkan Jokowi ke KPK pada 7 Desember 2017 dan telah ditetapkan menjadi milik negara melalui SK Nomor 219 Tahun 2018 tanggal 31 Januari 2018.

"Presiden Joko Widodo bersedia mengganti barang tersebut dengan uang. Hal ini sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait gratifikasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

Febri mengungkapkan, KPK mengapresiasi pelaporan gratifikasi tersebut. "Ini adalah contoh positif yang sepatutnya diikuti oleh seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara," kata Febri.

Febri menggarisbawahi bahwa yang paling penting dari tindakan Jokowi ini adalah bukan pada jumlah uangnya, tetapi contoh konsisten Presiden yang selalu sangat berhati-hati untuk mencegah korupsi yang dia mulai dari hal paling kecil.

"Uang pengganti barang berupa piringan hitam kelompok musik Metallica senilai Rp11.079.019 telah diterima KPK," kata Febri.

Tindakan Jokowi ini sudah sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 6 Tahun 2015 Pasal 12 ayat (6).

Aturan itu berbunyi "Dalam hal gratifikasi berbentuk barang, KPK dapat meminta penerima gratifikasi untuk menyerahkan uang sebagai kompensasi atas barang yang diterimanya sebesar nilai yang tercantum dalam Surat Keputusan Pimpinan dengan tata cara penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (5) huruf a".

Sementara Pasal 12 ayat (7) berbunyi: "Penerima gratifikasi dapat menolak permintaan KPK sebagaimana dimaksud pada ayat (6)".

Baca juga: Jokowi nonton Metallica di kelas Festival dan Jokowi puas nonton Metallica



Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018