"Sejauh ini pemetaan aset sudah hampir selesai ya untuk pemetaan aset tetapi kami masih membutuhkan keterangan dari saksi-saksi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, Febri menyatakan bahwa kasus TPPU yang menjerat Wawan agak berbeda karena adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu berasal dari unsur swasta.
"Jadi, untuk membuktian adanya dugaan hasil tindak pidana korupsi yang disembunyikan atau disamarkan itu tentu karakternya berbeda dengan kalau tersangkanya adalah penyelenggara negara," ungkap Febri.
Sebagai contoh, kata dia, untuk penyelenggara negara, lembaganya bisa membuktikan posisi kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) atau informasi-informasi yang sudah tersedia lainnya.
"Ada karakter yang agak berbeda kalau tersangkanya itu pihak swasta, dan terakhir saya juga sudah cek koordinasi antara tim penyidik dengan tim penuntut umum sudah dilakukan semoga tidak ada hambatan-hambatan atau proses yang lebih panjang untuk penanganan perkara ini," tuturnya.
Untuk diketahui, dalam beberapa hari ini KPK telah memanggil beberapa saksi untuk diperiksa dengan tersangka Wawan seperti dari unsur swasta, wirausaha, dan PNS pada Provinsi Banten.
Wawan saat ini ditahan di lembaga pemasyarakan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, setelah pada 25 Februari 2015 lalu, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wawan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Wawan terbukti pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait pengurusan pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Lebak dan Banten.
Wawan juga menjadi tersangka dalam tiga perkara lain yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan provinsi Banten 2011-2013 serta tindak pidana pencucian uang.
KPK juga sudah menyita 17 tanah milik Wawan di Bali, sekitar 42 mobil dan 1 motor besar merek Harley Davidson dalam perkara ini, sebagian di antara mobil-mobil tersebut adalah mobil mewah merek Lamborgini Anventador, Ferrari, Bentley Continental hingga Rolls Royce Flying Spur.
Ia dikenakan sangkaan pencucian uang dari dua Undang-undang yaitu pasal 3 dan pasal 4 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang.
Tersangka juga diduga melanggar pasal 3 ayat 1 dan atau pasal 6 ayat 1 UU No 15 tahun 2002 sebagaimana diubah berdasarkan UU No 25 tahun 2003 tentang TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana terhadap orang yang melanggar pasal tersebut adalah penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018