"Ini proses formal, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Mabes Polri. Karena penindakan kemarin dilakukan bersama-sama Bea Cukai dan Polri," kata Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata.
Ia menyatakan surat penindakan diterbitkan Bea Cukai Batam, sehingga perlu ada penyerahan barang bukti dan tersangka.
Tahapan selanjutnya, kasus itu memasuki penyidikan oleh Bareskrim.
" Berikutnya penyidikan, kami serahkan pada Mabes Polri. Sampai di lapangan penyidikan sepenuhnya dilanjutkan ke Mabes," kata dia.
Di temppat yang sama, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga menyatakan untuk sementara seluruh barang bukti dititipkan di Mapolda Kepri.
"Tersangka diamankan di sini. Barang bukti sementara dititipkan di Polda Kepri, tadi penyerahan tersangka dan barang bukti," kata dia.
Penyidikan awal juga dilakukan di Mapolda Kepri.
Kemungkinan tersangka akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut, namun Erlangga belum memastikan waktunya.
Sebelumnya, Satgas Merah Putih Mabes Polri mengamankan kapal asal Taiwan berbendera Singapura yang membawa 1,6 ton sabu di Perairan Helen Mars Karang Banten, Kepulauan Riau, Selasa dini hari.
Kapolda Kepri Irjen Pol Didit Widjanardi mengatakan penangkapan itu berdasarkan penyelidikan sejak November 2017.
Saat ditangkap kapal Bea Cukai 6705, kapal pembawa sabu Penuin Union menggunakan bendera Singapura.
Dalam pendalaman, kata dia, kapal ikan itu hanya kamuflase untuk membawa barang haram, karena tidak ada tanda-tanda kapal itu menangkap ikan.
"Tersangka empat orang Warga Negara Tiongkok," kata Kapolda.
Kapal itu memuat 81 karung berisi methavitamin atau sabu sejumlah 1,6 ton.
Menurut dia, kemungkinan, masih ada barang haram lainnya yang disimpan dalam palka kapal.
Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018