• Beranda
  • Berita
  • Pemeriksaan tersangka sabu 1,6 ton terkendala bahasa

Pemeriksaan tersangka sabu 1,6 ton terkendala bahasa

21 Februari 2018 16:03 WIB
Pemeriksaan tersangka sabu 1,6 ton terkendala bahasa
Tersangka kasus jaringan narkotika internasional di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Jakarta, Selasa (20/6/2018). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Batam (ANTARA News) - Pemeriksaan empat orang tersangka warga negara Tiongkok pembawa sabu seberat 1,6 ton terkendala bahasa, karena tidak satu pun tersangka menguasai Bahasa Inggris.

"Sekarang masih dilakukan pendalaman terhadap tersangka, karena memerlukan translater Bahasa Tiongkok," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga di Batam, Kepulauan Riau, Rabu.

Sejumlah pengalih bahasa telah didatangkan ke Markas Polda Kepri untuk membantu pemeriksaan terhadap empat tersangka yang awalnya mengaku sebagai nelayan itu.

Keempat tersangka Tan May Chan, Tan Yiie, umur, Tan Chun wiu dan Shei Leui Hua , sudah diserahterimakan petugas Bea Cukai Batam kepada Mabes Polri. Kini keempatnya masih dititipkan di Mapolda Kepri.

Erlangga mengatakan setelah keperluan olah Tempat Kejadian Perkara, maka kemungkinan seluruh tersangka akan dibawa ke Jakarta untuk pengembangan kasus.

Sementara itu, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam menyerahkan barang bukti sabu seberat 1,6 ton bersama 4 tersangka warga negara Tiongkok ke Bareskrim Polri.

"Ini proses formal, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Mabes Polri. Karena penindakan kemarin dilakukan bersama-sama Bea Cukai dan Polri," kata Kepala Bea Cukai Batam, Susila Brata.

Ia menyatakan surat penindakan diterbitkan Bea Cukai Batam, sehingga perlu ada penyerahan barang bukti dan tersangka.

Tahapan selanjutnya, kasus itu memasuki penyidikan oleh Bareskrim.

"Berikutnya penyidikan, kami serahkan pada Mabes Polri. Sampai di lapangan penyidikan sepenuhnya dilanjutkan ke Mabes," kata dia.


Baca juga: Tim gabungan amankan kapal pembawa 1,6 ton sabu-sabu

Baca juga: Tersangka sabu 1,6 ton coba suap petugas

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018