• Beranda
  • Berita
  • Permohonan tak jelas, MK tolak uji materi UU Jaminan Produk Halal

Permohonan tak jelas, MK tolak uji materi UU Jaminan Produk Halal

22 Februari 2018 08:40 WIB
Permohonan tak jelas, MK tolak uji materi UU Jaminan Produk Halal
Pengunjung mengamati salah satu produk makanan ringan biskuit marie Regal, di salah satu tempat perbelanjaan pasar modern Jalan PHH. Mustofa, Bandung, Jabar, Sabtu (21/5). Mengacu rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) tentang kehalalan produk makanan, minuman, kosmetika, obat-obatan & lainnya, atas kebijakan pencantuman label sertifikasi halal, biskuit Regal yang beredar di pasaran sejak tahun 1988 hingga saat ini belum mempunyai label kemasan halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), hanya berupa label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) serta label Standar Nasional Indonesia (SNI) sejak tahun 1992. (ANTARA/Fahrul Jayadiputra)
Jakarta (ANTARANews) - Amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat menerima permohonan uji materi Undang Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang dimohonkan oleh Paustinus Siburian.

"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu.

Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan pihaknya mengetahui bahwa objek permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Pemohon adalah UU tentang Jaminan Produk Halal, yang pada pokoknya adalah masalah kewajiban sertifikasi halal.

"Namun Mahkamah tidak dapat memahami apa yang sesungguhnya diinginkan oleh Pemohon," ujar Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.

Sebab, meskipun terdapat rumusan petitum dalam permohonan tersebut, namun rumusan petitum itu dinilai Mahkamah tidak lazim dan membingungkan.

"Terlebih lagi petitum dimaksud tidak sejalan dengan posita permohonan Pemohon, padahal posita dan permohonan merupakan hal yang sangat fundamental bagi Mahkamah dalam menilai dan memutus tiap perkara," tambah Hakim Konstitusi.

Sebelumnya Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan a quo, karena Pemohon tidak mendapatkan batasan yang jelas mengenai persoalan halal atau tidak halalnya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksinya.

Menurut Pemohon adalah tidak tepat bila pembentuk undang-undang membuat tujuan UU JPH untuk "masyarakat", karena Pemohon merasa sebagai anggota masyarakat yang tidak diwajibkan untuk mendapatkan jaminan produk halal.



Baca juga: Peraturan soal jaminan produk halal segera terbit

Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018