"Amar putusan mengadili, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK Jakarta, Rabu.
Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur, sehingga tidak dipertimbangkan lebih lanjut.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan pihaknya mengetahui bahwa objek permohonan pengujian undang-undang yang diajukan Pemohon adalah UU tentang Jaminan Produk Halal, yang pada pokoknya adalah masalah kewajiban sertifikasi halal.
"Namun Mahkamah tidak dapat memahami apa yang sesungguhnya diinginkan oleh Pemohon," ujar Hakim Konstitusi membacakan pertimbangan Mahkamah.
Sebab, meskipun terdapat rumusan petitum dalam permohonan tersebut, namun rumusan petitum itu dinilai Mahkamah tidak lazim dan membingungkan.
"Terlebih lagi petitum dimaksud tidak sejalan dengan posita permohonan Pemohon, padahal posita dan permohonan merupakan hal yang sangat fundamental bagi Mahkamah dalam menilai dan memutus tiap perkara," tambah Hakim Konstitusi.
Sebelumnya Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan berlakunya ketentuan a quo, karena Pemohon tidak mendapatkan batasan yang jelas mengenai persoalan halal atau tidak halalnya suatu produk, baik menyangkut bahan maupun proses produksinya.
Menurut Pemohon adalah tidak tepat bila pembentuk undang-undang membuat tujuan UU JPH untuk "masyarakat", karena Pemohon merasa sebagai anggota masyarakat yang tidak diwajibkan untuk mendapatkan jaminan produk halal.
Baca juga: Peraturan soal jaminan produk halal segera terbit
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018