KPK pada Jumat melakukan pemeriksaan silang terhadap dua tersangka, yakni Mustafa dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah J Natalis Sinaga.
"Untuk kasus Lampung Tengah, untuk dua orang tersangka tadi masing-masing diperiksa sebagai saksi. Artinya, ini semacam pemeriksaan silang ya tersangka Mustafa dan J Natalis Sinaga," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat tersangka masing-masing Mustafa, J Natalis Sinaga, Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman, dan anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah Rusliyanto.
"Kami mengkonfirmasi lebih lanjut terkait dengan kekayaan dari para tersangka tersebut," ungkap Febri.
Selain itu, kata dia, penyidik juga menggali lebih jauh kepada dua tersangka terkait kewenangan pada jabatannya masing-masing.
"Dari konfirmasi yang kami dapatkan pada penyidik, tadi masing-masing masih diperiksa di tahap awal. Jadi, kami menggali lebih jauh dan memastikan kewenangan dari para tersangka ini di jabatannya masing-masing apa saja yang bisa dilakukan, bagaimana kewenangannya," ucap Febri.
Sementara itu, seusai menjalani pemeriksaan, Mustafa enggan komentar banyak saat dikonfirmasi awak media.
"Pertanyaannya sudah dijawab. Mudah-mudahan Allah SWT masih melindungi saya. Sudah dijawab ke penyidik semua, nanti penyidik saja yang jelaskan," kata Mustafa.
Mustafa disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dugaan peran Mustafa adalah sebagai pihak pemberi secara bersama-sama dengan Taufik Rahman, yaitu ada dugaan arahan Bupati terkait dengan permintaan sejumlah uang dari pihak anggota DPRD dengan kode "cheese".
Diduga arahan Bupati itu agar uang diambil atau diperoleh dari kontraktor sebesar Rp900 juta dan dari dana taktis Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah sebesar Rp100 juta dengan total Rp1 miliar
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu J Natalis Sinaga dan Rusliyanto.
Diduga, pemberian uang untuk anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar.
Direncanakan akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah sebagai persyaratan nota kesepahaman (MoU) dengan PT SMI.
Untuk memberikan persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan tersebut, diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar.
Untuk diketahui, Mustafa juga merupakan calon Gubernur Lampung yang akan mengikuti Pilkada Lampung 2018 berpasangan dengan Ahmad Jajuli dengan diusung oleh Partai Nasdem, PKS, dan Hanura.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018