Resolusi 2401 itu berisi tuntutan agar penghentian permusuhan segera dilakukan bagi "jeda kemanusiaan untuk setidaknya selama 30 hari berturut-turut di semua wilayah Suriah," supaya bantuan kemanusiaan bisa disalurkan secara berkelanjutan serta agar layanan dan evakuasi medis bagi para warga, yang sakit parah dan mengalami luka, bisa terlaksana.
Dewan Keamanan meminta semua pihak agar segera bergerak untuk memastikan jeda untuk kemanusiaan itu diterapkan secara menyeluruh.
Menurut resolusi, gencatan senjata tidak diberlakukan pada operasi-operasi militer terhadap ISIS, Al Qaida dan Front Al Nusra beserta jaringan mereka, juga pada kelompok-kelompok teroris lainnya yang ditentukan oleh Dewan Keamanan.
Resolusi menutut bahwa, segera setelah gencatan senjata dimulai, semua pihak membuka jalan yang aman, leluasa dan berkelanjutan setiap pekannya bagi iring-iringan kemanusiaan PBB dan mitra-mitranya, termasuk yang membawa pasokan medis dan peralatan operasi, bagi semua orang yang membutuhkan di seluruh wilayah Suriah, terutama di lokasi-lokasi yang sulit terjangkau dan berada dalam pengepungan.
Selain itu, resolusi menuntut bahwa, segera setelah gencatan senjata dimulai, semua pihak harus membuka jalan bagi PBB beserta mitra-mitranya untuk melakukan evakuasi medis secara aman dan tanpa syarat, berdasarkan keperluan dan kedaruratan medis.
Resolusi juga meminta agar pengepungan segera dicabut di daerah-daerah berpenduduk, termasuk di Ghouta Timur, yang merupakan benteng kuat terakhir pemberontak di Suriah. Wilayah itu mengalami pengeboman hebat dalam sepekan terakhir ini.
Resolusi disahkan dengan suara bulat pada Sabtu setelah selama dua minggu diwarnai dengan perdebatan sengit serta perubahan di sana sini pada saat-saat terakhir.
Sebelum resolusi akhirnya disahkan, para anggota Dewan Keamanan pada Sabtu bersidang selama lebih dari dua jam.
Pewarta: Tia Mutiasari
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2018