"Masyarakat yang merasa ada kejanggalan saat proses penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Garut dari informasi kira-kira sudah satu bulan yang lalu. Tapi kita tidak ingin gegabah dan mengumpulkan bukti-bukti," ujar Kapolda Jabar, Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin.
Pada acara konferensi pers tersebut, hadir Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat, Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto, serta ditampilkan tiga tersangka yang terlibat kasus suap.
Ketiga tersangka tersebut yakni Komisioner KPU Garut, Heri Hasan Basari, komisioner KPU Garut, Ade Sudrajad, dan pemberi suap tim pemenangan salah satu pasangan perseorangan, Didin Wahyudin.
(Baca juga: Polisi amankan Komisioner KPU dan Panwaslu Garut)
Agung menjelaskan, ketiganya ditangkap setelah petugas berhasil mengumpulkan barang bukti berupa beberapa struk transfer dari Didin kepada komisioner dan Ketua Panwaslu Garut.
Awalnya Didin memberikan sejumlah uang kepada Ketua Panwaslu Garut terkait upaya suap meloloskan pasangan Soni Sondani dan Usep Nurdin yang maju di jalur perseorangan.
"Kemudian kepolisian melakukan kroscek bank karena bisa saja dicetak (sengaja). Dari hasil konfirmasi bank ada bukti transfer kepada rekening bersangkutan," kata dia.
Setelah terendus, kasus suap kemudian mengarah ke salah satu anggota komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat, dengan barang bukti berupa satu mobil Daihatsu Sigra putih serta uang Rp100 juta.
(Baca juga: KPU Jabar panggil KPU Garut terkait penangkapan)
"Saudara D telah memberikan uang Rp10 juta kepada Ketua Panwas Garut, dan memberikan uang ke komisioner KPU Rp100 juta serta satu unit mobil," kata dia.
Agung melanjutkan, polisi akan terus mendalami serta mencari bukti-bukti lainnya untuk mengungkap adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus suap tersebut.
"Masih dilakukan pemeriksaan mendalam siapapun yang tersangkut akan kita proses," katanya.
Akibat perbuatannya ketiga pelaku telah melanggar pasal 5 dan atau 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(Baca juga: Terkait kasus suap, Ketua Panwaslu Garut diberhentikan sementara)
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2018