Melalui siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin, ICW menyebutkan bahwa salah satu kerawanan dalam pengadaan barang dan jasa adalah pengungkapan kegiatan lelang pada publik.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur seluruh belanja barang dan jasa harus diumumkan dalam rencana umum pengadaan (RUP) yang kemudian diungkap dalam laman "monev.lkpp.go.id".
Berdasarkan laman "monev.lkpp.go.id" tersebut, ICW mencatat bahwa jumlah belanja barang dan jasa pemerintah 2017 adalah sebesar Rp994 triliun.
Namun, belanja yang diumumkan di RUP hanya Rp908,7 triliun sehingga ada sekitar Rp86 triliun lebih anggaran belanja barang dan jasa tidak diumumkan kepada publik.
Menurut ICW, beberapa kementerian dan lembaga yang tidak mengumumkan sebagian lelang pada publik adalah Kementerian Keuangan (Rp18 triliun), Kementerian Kesehatan (Rp6 triliun), dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Rp5 triliun).
ICW juga mencatat total anggaran Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tidak dibuka, sehingga tidak bisa dihitung berapa anggaran belanja barang dan jasa yang tidak diumumkan ke publik.
Terkait hal tersebut, ICW merekomendasikan pemerintah dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) untuk mengoptimalkan belanja secara elektronik (e-purchasing) melalui katalog dalam jaringan (e-catalogue). Optimalisasi "e-purchasing" dilakukan untuk meminimalisir potensi korupsi mulai dari tahap perencanaan.
Pewarta: Roberto Calvinantya Basuki
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018