"Kita jalin komunikasi dengan pihak rumah sakit untuk kepastian pembantaran (Syehan)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta Selasa.
Argo menyatakan pihak rumah sakit menyarankan Syehan menjalani rehabilitasi untuk pengobatan ketergantungan narkoba dan mengidap penyakit TBC.
Saat ini, Argo menuturkan Syehan masih menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya namun akan segera dibantarkan ke rumah sakit menunggu hasil resmi assesment.
Selain Syehan, penyidik juga membantarkan menantu Elvy yang turut menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba yakni Chauri Gita Elvy karena sakit dan mengandung janin bayi berusia enam bulan.
Saat ini, polisi masih menunggu surat rekomendasi dari rumah sakit mengenai rencana pembantaran tersangka Syehan.
Sebelumnya, anggota Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pimpinan AKBP Jean Calvin meringkus putri Elvy, Dhawiyah kemudian tunangan Dhawiyah bernama Muhammad (34), dua kakak Dhawiya yakni Syehan dan Ali Zaenal Abidin, serta menantu Elvy yaitu Chauri Gita pada Jumat (16/2) pukul 00.30 WIB.
Petugas tidak menetapkan tersangka putra Elvy Ali Zaenal sedangkan empat orang lainnya berstatus tersangka namun Muhammad dan Dhawiya yang menjalani penahanan.
Dari tersangka Muhammad, polisi menyita barang bukti 0,38 gram sabu, satu sedotan dan satu unit telepon selular.
Petugas mengamankan barang bukti dari Dhawiya berupa satu dompet "Manggo" berisi 0,45 gram sabu, dua bong, sembilan cangklong kaca, empat selang plastik, satu telepon selular, satu plastik berisi sedotan, satu gulung aluminium foil, satu alat hisap sabu bekas pakai, alat timbangan digital, buku tabungan atas nama Dhawiya dan satu kotak berisi alat hisap sabu.
Barang bukti dari Syehan dan Chauri berupa dua timbangan digital, satu alat hisap sabu, dua telepon selular dan satu Ipad.
Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018