• Beranda
  • Berita
  • Biaya SNI produk UMKM akan ditanggung pemerintah

Biaya SNI produk UMKM akan ditanggung pemerintah

1 Maret 2018 18:44 WIB
Biaya SNI produk UMKM akan ditanggung pemerintah
Dokumentasi Penjaga toko menunjukkan logo standar nasional Indonesia (SNI) yang telah di-embos pada permukaan helm di sentra aksesoris dan perlengkapan sepeda motor di Otista, Jakarta Timur, Kamis (1/4/2011). Mulai 1 April 2010 pengendara sepeda motor diwajibkan memakai helm yang memiliki logo SNI, dan apabila melanggar dikenakan denda Rp250 ribu. (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Palembang (ANTARA News) - Biaya standarisasi SNI produk Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) rencananya akan diterapkan berbeda atau lebih murah dibanding skala industri sedang atau besar dan ditanggung pemerintah.

Deputi Bidang Penerapan Standar dan Akreditasi Badan Standardisasi Nasional (BSN), Kukuh S Achmad, di sela pertemuan teknis laboratorium dan lembaga inspeksi di Palembang,Kamis, mengatakan, saat ini penerapan biaya untuk mengantongi label standarisasi nasional Indonesia (SNI) diberlakukan sama untuk semua jenis usaha.

"Awalnya seperti itu diterapkan sama, namun ternyata kami lihat di Uni Eropa tidak, ada perhatian khusus untuk pelaku UMKM," kata dia.

Kukuh mengatakan BSN tidak bisa memerinci perbedaan besaran biaya yang dikeluarkan industri kecil untuk mengajukan SNI. Namun demikian, pemerintah sebetulnya menaruh perhatian khusus terhadap pelaku UMK seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

"Di dalam UU itu secara eksplisit disebutkan pelaku UMK diberikan pembinaan paling sedikit berupa fasilitas pembiayaan sertifikasi dan pemeliharaan sertifikasi," ujar dia.

Pemberian fasilitas tersebut, kata dia, bersumber langsung dari anggaran pendapatan dan belanja Negara (APBN).

Kukuh menilai pelaku UMK seharusnya mementingkan penerapan SNI dalam produknya, agar produk tersebut dapat bersaing di pasar domestik.

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018