"Penyebaran foto dan identitas perempuan korban kekerasan sudah merupakan kekerasan psikis yang dampaknya lebih berat dari kekerasan fisik karena traumanya bisa seumur hidup," kata Asni dihubungi di Jakarta, Jumat.
Asni meminta masyarakat tidak memojokan perempuan korban kekerasan. Perempuan, dalam menjalin hubungan baik pernikahan maupun berpacaran, sangat rentan mengalami kekerasan.
Sepanjang 2017, LBH APIK mencatat terdapat 30 kasus kekerasan dalam berpacaran yang korbannya adalah perempuan. Dua kasus diantaranya melibatkan penggunaan media sosial untuk menyebarluaskan foto-foto hubungan intim guna mengintimidasi korban.
"Pada dasarnya, kekerasan dalam berpacaran sama saja dengan kekerasan dalam rumah tangga. Hanya saja kekerasan dalam rumah tangga lebih dilindungi oleh undang-undang," tuturnya.
Dalam situasi tersebut, seringkali perempuan menjadi korban yang selalu dipojokkan oleh masyarakat. Masyarakat masih belum melihat dan mengakui mereka sebagai korban.
"Mereka dianggap bukan perempuan baik-baik, tidak menghargai keluarga dan melindungi diri, bahkan seringkali harus dikeluarkan dari sekolah," katanya.
Data Menghitung Pembunuhan Perempuan menyebutkan sepanjang 2017 terdapat 173 perempuan dibunuh di Indonesia. Sebanyak 95 persen diantaranya dilakukan oleh laki-laki.
Catatan Tahunan Komnas Perempuan menyebutkan terdapat hampir 260.000 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan pada 2017, baik dalam ranah rumah tangga maupun di ranah publik.
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018