Kapolda Kepri Irjen Pol Didid Widjanardi dalam keterangan pers di pantai Tanjung Ambat, Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun, Jumat mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada Rabu (28/2) sekitar pukul 06.45 WIB di perairan Buru, tepatnya di perairan Togok Kayu Are Hitam, dengan kapal pengangkut sebuah pompong (kapal bermesin tempel).
Ketiga tersangka tersebut antara lain Sa alias Us (38 tahun), pemilik pompong, Fir alias Fer (32) nakhoda kapal, dan Bur alias Wa (31).
"Dan dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, dapat diketahui bahwa kelompok ini telah melakukan beberapa kali transaksi," kata Kapolda.
Berdasarkan pengembangan, kata dia, para tersangka telah berhasil mengedarkan sabu-sabu di Karimun sebanyak 1 kg, dan para tersangka juga kembali melakukan transaksi seberat 9 kg pada Februari 2018.
"Dan pada tanggal 28 Februari telah dimasukkan sebanyak 19 kg," katanya.
Menurut dia, narkoba sebanyak itu cukup untuk menghancurkan penduduk se-Kabupaten Karimun dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dikonsumsi 4 sampai 5 orang, maka dalam total dari 19.77 kg tersebut dikonsumsi 98 juta jiwa.
"98 juta jiwa, inilah yang dapat kita selamatkan, jadi jangan kita menganalisis nilai barangnya, melainkan jumlah jiwa yang berhasil kita selamatkan," katanya.
Angka ini, menurut dia, cukup membuktikan bahwa betapa rawannya wilayah Kepulauan Riau yang berbatasan dengan negara tetangga seperti Malaysia, Singapura dan negara-negara lainnya dengan jalur laut terpadat di dunia.
"Betapa rentannya, betapa rawannya wilayah Kepulauan Riau ini yang terdapat banyak pelabuhan-pelabuhan tidak resmi, merupakan jalur-jalur yang menjanjikan bagi kelompok-kelompok jaringan internasional," katanya.
Penangkapan jaringan internasional itu, menurut dia, merupakan bagian dari bentuk keseriusan Polri dalam memberantas narkoba di Indonesia.
"Kemarin yang kita tangkap 1,6 ton. Mungkin mereka berfikir jika dikirim secara gelondongan maka ini akan sangat dengan mudah terdeteksi, makanya mereka pecah-pecah," katanya
Kapolda Didid Widjanardi mengatakan para tersangka penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 19,77 kilogram diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau hukuman mati.
"Ancaman hukuman 20 tahun atau hukuman mati," kata Kapolda.
Pewarta: Rusdianto Syafruddin
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018