• Beranda
  • Berita
  • Pengiriman 12 kg ganja Takengon-Medan-Surabaya digagalkan

Pengiriman 12 kg ganja Takengon-Medan-Surabaya digagalkan

2 Maret 2018 22:26 WIB
Pengiriman 12 kg ganja Takengon-Medan-Surabaya digagalkan
Ilustrasi - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut menyusun barang bukti ganja kering saat gelar perkara, di Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/1/2018). BNN Sumut berhasil menggagalkan peredaran 222 Kg ganja kering dari dua orang tersangka yang ditangkap di Serdang Bedagai, Sumatera Utara. (ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi)
Surabaya (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menggagalkan pengiriman paket dengan total 12 kilogram narkoba jenis ganja dalam dua dus yang dikirim dari Medan ke Surabaya melalui jalur udara.

Dalam pengungkapan tersebut juga diamankan tiga tersangka yakni MA (38) warga Bungurasih Tengah, Kecamatan Waru, Sidoarjo, MW (36) warga Tambaksawah, Kecamatan Waru, Sidoarjo dan AH (23) warga Jugo Sari, Kecamatan Candipuro, Sidoarjo, demikian disampaikan Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso saat merilis pengungkapan itu di Surabaya, Jumat malam.

Dia menjelaskan, paket itu berasal dari Takengon dan dibawa ke Medan. Setelah di Medan baru menggunakan jasa udara untuk dibawa ke Surabaya.

"Setelah kami mendapat alamat dan dicocokkan ternyata benar, ada dua dus narkoba. Satu dus dibungkus kardus roko Dji Sam Soe dan Dunhill yang masing-masingnya seberat enam kilogram. Jadi totalnya 12 kilogram," kata Bambang.

Bambang menambahkan, paket dibungkus kardus rokok Dji Sam Soe di dalamnya terdapat 12 bungkus kopi bubuk Arabika Asli dan di dalam masing-masing bungkus kopi tersebut terdapat ganja kering yang dipres dan dilakban warna cokelat dengan berat ganja masing-masing bungkusan 500 gram.

Baca juga: BNN ajak petani ganja di Aceh beralih ke tanaman produktif

Baca juga: Sebuah pulau tak bernama di Riau jadi tempat penyimpanan narkoba



Sementara paket kedua dibungkus kardus rokok Dunhill dan di dalamnya terdapat 12 bungkus kopi bubuk Arabika Asli dan di dalam masing-masing bungkus kopi tersebut terdapat ganja kering yang dipres dan dilakban warna cokelat dengan berat ganja masing-masing bungkusan 500 gram.

"Modusnya, pelaku melakukan pemesanan terhadap supplier yang berada di Aceh melalui media sosial, melakukan pembayaran dan dikirim melalui paket udara. Pelaku adalah jaringan edar gelap ganja yang beroperasi di wilayah," ujarnya.

Berdasarkan pengembangan di tempat kejadian perkara (TKP) kedua, didapatkan senjata api kaliber 22. Tersangka mengaku dari Bang Mamat. Namun hanya sekali bertemu di Taman Bungkul.

Selain dua dus ganja, bb lain yang ditemukan ialah lima buah telepon genggam, dua unit sepeda motor dan buku nikah. "Yang lainnya masih akan kami kembangkan," ucapnya.

Pewarta: Indra Setiawan/Willy Irawan
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018