PNPB ESDM 2018 ditargetkan Rp120,3 triliun

5 Maret 2018 15:41 WIB
PNPB ESDM 2018 ditargetkan Rp120,3 triliun
Harga minyak mentah naik (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)
Jakarta (ANTARA News) - Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2018 ditargetkan sebesar Rp120,3 triliun atau 44 persen dari total rencana PNBP nasional sebesar Rp275,4 triliun berdasarkan APBN 2018.

Namun angka tersebut diperkirakan dapat lebih tinggi karena asumsi harga minyak mentah atau Indonesia Crude Price (ICP) yang digunakan dalam APBN 2018 sebesar 48 dolar AS per barel, sementara realisasi ICP bulan Januari 2018 sebesar 65,6 dolar AS per barel dengan tren peningkatan sejak Juni 2017.

Berdasarkan data Kementerian ESDM yang dihimpun Antara, di Jakarta, Senin dari peningkatan ICP sejak Juni 2017 hingga Januari 2018, berturut-turut sebesar 43,7 dolar AS per barel, 45,5 dolar AS per barel, 48,4 dolar AS per barel, 52,5 dolar AS per barel, 54,0 dolar AS per barel, 59,3 dolar AS per barel, 60,9 dolar AS per barel dan 65,6 dolar AS per barel.

Berdasarkan kalkulasi awal saat penyusunan APBN 2018 lalu, setiap kenaikan rata-rata 1 dolar per barel ICP, diperkirakan berpotensi meningkatkan PNBP migas sekitar Rp3,1 triliun (ceteris paribus, apabila asumsi yang berpengaruhnya lainnya dianggap tetap).

Memperhatikan perkembangan harga tersebut, PNBP migas 2018 berpotensi naik dibandingkan rencana dalam APBN 2018. Pemerintah akan terus monitor dan mengantisipasi perkembangan tersebut.

Jika dilihat secara utuh, total penerimaan sektor ESDM termasuk pajak migas pada tahun 2018 direncanakan sebesar Rp158,4 triliun, di mana sebesar 76 persen atau Rp120,3 triliun dari jumlah tersebut merupakan PNBP.

Rencana penerimaan sektor ESDM tahun 2018 dimaksud, terdiri dari penerimaan migas sebesar Rp. 124,6 triliun mencakup PNBP migas sekitar Rp86,5 triliun dan PPh migas sebesar Rp38,1 triliun. Selain itu, PNBP mineral dan batubara (minerba) sebesar Rp32,1 triliun, PNBP panas bumi sebesar Rp0,7 triliun dan penerimaan lainnya sekitar Rp1 triliun. Penerimaan sektor ESDM tersebut belum termasuk penerimaan dari perpajakan minerba, dan penerimaan sewa dan jasa lainnya.

Baca juga: Pemerintah-DPR selesaikan RUU PNBP masa sidang III

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018