Tersangka AP, pegawai negeri sipil pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota Administratif Jakarta Barat (Kasi Pemeliharaan periode Tahun 2013)
Penangkapannya di daerah Bojong Kulur Bogor pada Jumat, 2 Maret 2018 sekitar pukul 22.00 WIB selanjutnya oleh Penyidik dibawa ke kantor Kejaksaan Agung RI untuk menjalani pemeriksaan, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin.
Ia menambahkan setelah selesai menjalani pemeriksaan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 puluh hari terhitung sejak tanggal 3 Maret 2018 sampai dengan 22 Maret 2018.
"Itu berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-12/F.2/Fd.1/03/2018 tanggal 03 Maret 2018," katanya.
Tersangka masuk dalam DPO sejak tahun 2016 dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan Swakelola pada Suku Dinas Pekerjaan Umum Tata Air Kota administratif Jakarta Barat tahun anggaran 2013 sebesar Rp14.181.578.526 untuk kegiatan diantaranya infrastruktur saluran lokal, saluran drainase jalan, dan perbaikan pengendali banjir, dengan kerugian Keuangan Negara senilai Rp5.158.574.542,80 berdasarkan hasil audit BPKP RI.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, beberapa terdakwa yang telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni, Yoyo Suryanto bin Sutarya, Raden Sugiyanto, dan Subari, Nurhadi, dan Heri Setyawan.
Heddy Hamrullah, Binahar Pangaribuan, Ahmad Mawardy, Eko Prihartono, dan Arnold Welly Arde bin A. Doloksaribu.
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018