"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa pemaksaan, kekerasan, perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan melanggar Pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Budi Watsara di PN Denpasar, Senin.
Vonis hakim kepada terdakwa itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman 14 tahun penjara, karena perbuatannya mengakibatkan korban mengalami trauma.
Sebelum melakukan aksi bejatnya, terdakwa yang berkenalan dengan korban melalui media sosial "Line" pada Juni 2017 dan memberikan isyarat bahwa korban menyukai korban yang baru beranjak gede ini.
Kemudian terdakwa merayu korban untuk mau diajak ketemuan dan korban dijemput terdakwa di depan gang rumah TW pada Juni 2017, Pukul 21.00 Wita. Namun, Edi Gunawan justru mengajak korban ke rumah terdakwa di Jalan Trengguli Nomor 26 Denpasar
Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti ajakan terdakwa saat diminta masuk kamar Edi dan saat didalam korban diminta duduk di kasur. Selanjutnya terdakwa mencium bibir dan melucuti pakaian korban sehingga terjadi aksi pencabulan tersebut,
Korban sempat memberontak dan menampar terdakwa, namun korban tidak berdaya karena terdakwa mengancam TW dan sempat mencekik leher korban.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa jutru tidak mengantar korban ke rumahnya, namun meninggalkan korban di depan SPBU Gatsu Barat, Denpasar pada Pukul 24.00 Wita.
Pada September 2017, ibu korban mendapati anaknya mengeluhkan sakit perut bagian kanan dan disertai muntah-muntah. Ibu korban mengira anaknya sakit maag, namun setelah diperiksa dan diberi obat, sakitnya tak hilang.
Kemudian, ibu korban curiga dan melakukan tes urine pada anaknya dan ternyata hasilnya positif. Kemudian, orang tua korban mengantar korban ke dokter dan korban dinyatakan hamil 3,5 bulan.
Selanjutnya, orang tua korban menanyakan kepada anaknya siapa yang menghamilinya, namun korban takut dan memilih menutup diri. Setelah dibujuk sepupu korban, barulah TW bercerita. Kemudian, orangtua korban melapor kepada polisi dan menangkap terdakwa di kediamannya.
Pewarta: I Made Surya Wirantara Putra
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018