"Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama saya minta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit, ini penting sekali," kata Presiden Joko Widodo di Kantor Presiden Jakarta, Selasa.
Presiden menyampaikan hal tersebut dalam rapat terbatas mengenai Penataan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang dihadiri oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan para menteri dalam Kabinet Kerja.
"Karena keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit, agar prosedur dibuat lebih sederhana dalam pengajuan Rencana Pengajuan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Izin Penempatan Tenaga Asing atau IPTA maupun KITAS (Kartu Ijin Tinggal Terbatas), visa tinggal terbatas dan izin tinggal terbatas yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat dan berbasis online," tambah Presiden.
Ia juga memerintahkan agar ada integrasi kerja antara Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Dan dilakukan secara terintegrasi terpadu antara Kementerian Tenaga Kerja, dan Imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Sangat penting dilakukan pengendalian dan pengawasan yang dilakukan secara terpadu, jangan berjalan sendiri-sendiri tapi betul-betul terkoordinasi," ungkap Presiden.
Apalagi karena Presiden menerima keluhan bahwa para pemberi kerja mengeluhkan adanya "sweeping" terhadap para pekerja asing tersebut.
"Karena saya juga mendapat beberapa laporan dari pengguna tenaga kerja terganggu dan merasa tidak nyaman, mereka merasa ada `sweeping` dan yang kita lihat Kemenaker jalan sendiri, Imigrasi sendiri, instantsi lain juga melakukan pengawasan sendiri-sendiri. Ini yang betul-betul kita harus konsolidasikan sehingga hal-hal itu tidak terjadi lagi," ungkap Presiden.
Pesoalan tenaga kerja asing tersebut, menurut Presiden, perlu dicarikan solusinya karena globalisasi ekonomi mendorong pasar tenaga kerja sudah melewati batas-batas negara. Indonesia bahkan mengirim tenaga kerja atau biasa disebut buruh migran ke Timur Tengah, Asia Tenggara maupun Asia Timur.
"Pada saat yang bersamaan, sejalan dengan masuknya investasi kita juga menerima masuknya tenaga kerja asing dengan kualifikasi tertentu yang dibutuhkan dalam proses investasi, agar bisa memastikan kepentingan nasional kita baik meningkatkan daya tarik investasi maupun kepentingan terserapnya tenaga kerja kita di dalam negeri maka diperlukan penataan masuknya tenaga kerja asing," tegas Presiden.
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri sebelumnya pernah mengatakan, saat ini ada 74.000 tenaga kerja asing di Indonesia. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21.000 di antaranya berasal dari China.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018