"Membayar pajak dengan mengisi SPT itu merupakan kewajiban, jadi yang namanya kewajiban ya harus dilaksanakan," kata Jonan, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa.
Kata dia, "Bukan hanya pegawai di lingkungan Kementerian ESDM saja, tapi juga semua stakeholder energi dan sumber daya mineral. Itu harus, wajib untuk mengisi SPT, dan jika mereka tidak mengisi pajak dengan baik dan benar atau tidak mengisi SPT, tidak kami layani."
Jonan menuturkan, dengan membayar pajak maka telah berkontribusi bagi pembangunan bangsa Indonesia karena pajak merupakan modal untuk pembangunan itu sendiri. Oleh karenanya, Jonan mengimbau kepada seluruh pegawai dan pemangku kepentingan ESDM untuk melaksanakan kewajibannya sebelum tanggal 31 Maret 2018.
Untuk memudahkan wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan saat ini telah membuat aplikasi pemberkasan secara elektronik.
"Mengisi SPT sekarang itu sangat sederhana, mudah dan jauh lebih akrab pengguna. Tiga puluh tahun yang lalu untuk mengurus semuanya harus ke kantor pajak sekarang kan nggak usah ke sana karena bisa menggunakan internet," lanjut Jonan.
Jonan mengimbau kepada seluruh wajib pajak, termasuk pegawai Kementerian ESDM dan pemangku kepentingan ESDM untuk melaksanakan kewajibannya sebelum tenggat waktu yang sudah ditentukan.
"Saya mengimbau kepada seluruh wajib pajak, termasuk pegawai di lingkungan Kementerian ESDM dan stakeholder ESDM untuk menyelesaikan kewajibannya sebelum waktu yang sudah ditentukan yakni sebelum 31 Maret 2018. Isilah dengan baik dan benar, karena pajak untuk pembangunan kita bersama," ujarnya.
Pewarta: Afut Nursyirwan
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2018