Menristekdikti: penggunaan cadar hak seseorang

6 Maret 2018 19:19 WIB
Menristekdikti: penggunaan cadar hak seseorang
Menristekdikti M. Nasir (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso) (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwa)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan larangan dilakukan untuk aktivitas di kampus yang memunculkan radikalisme, sedangkan penggunaan cadar menjadi hak seseorang.

"(Soal pelarangan penggunaan cadar) Itu saya serahkan ke perguruan tinggi lah, kami tidak ingin mengatur hal itu. Yang ingin kami atur adalah kalau ada kampus yang mengarah ke radikalisme itu yang harus dibersihkan," kata Nasir di Universitas Gunadarma Kampus J6 Cikunir, Bekasi, Selasa.

Ia mengingatkan agar dunia kampus untuk selalu membangun wawasan kebangsaan. "Soal berpakaian, katakan mahasiswa mau pakai kopiah ya silahkan asal memenuhi etika," katanya.

Terkait dengan pelarangan penggunaan cadar di Universitas Islam Negeri (UIN) Yogyakarta, Nasir mengatakan hal tersebut diserahkan kepada rektor. Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemristedikti) tidak akan mengaturnya, terlebih UIN Yogyakarta berada di bawah Kementerian Agama.

Lebih lanjut, ia mengatakan setiap kampus memang mempunyai aturan berbeda, termasuk terkait cara berpakaian. "Mungkin mahasiswa bisa memilih kampus lain jika merasa tidak cocok dengan aturannya. Tapi bagi saya jangan sampai ada diskriminasi, siapapun harus diberikan hak untuk memperoleh pembelajaran," katanya.

Namun ia kembali mengingatkan jika apa yang dilakukan di kampus justru mengarah ke radikalisme hal tersebut tidak diperbolehkan. Bagaimanapun semua harus hidup berdampingan antarsesama manusia, antaragama, antarsuku bangsa.

Rektorat Kampus UIN Yogyakarta akan memecat mahasiswi yang tidak mau melepas cadar mereka saat beraktivitas di kampus. Pihak kampus telah melakukan pendataan jumlah mahasiswi yang mengenakan cadar.

Hal itu dilakukan sesuai surat resmi dengan nomor B-1031/Un.02/R/AK.00.3/02/2018. Pihak kampus juga sudah membentuk tim konseling dan pendampingan kepada mahasiswi bercadar agar mereka mau melepas cadar saat berada di kampus UIN.

Mahasiswi bercadar akan mendapatkan pembinaan dari kampus melalui tujuh tahapan berbeda. Jika seluruh tahapan pembinaan telah dilampaui dan mahasiswi yang bersangkutan tidak mau melepas cadar, pihak UIN akan memecat mahasiswi itu.

Pewarta: Virna Puspa S
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018