Hal itu disampaikan pemerintah RI sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian antara Republik Demokratik Timor Leste dan Australia tentang Zona Maritim di Laut Timor melalui Komisi Konsiliasi, berdasarkan mekanisme di bawah Konvensi Hukum Laut 1982, di New York pada 6 Maret 2018 (waktu setempat).
"Pemerintah Indonesia menyambut baik penggunaan jalan damai di bawah Konvensi Hukum Laut 1982 dalam menyelesaikan perbatasan maritim antara kedua negara," kata pernyataan pers Kemlu RI.
Meskipun Indonesia bukan merupakan pihak dalam proses rekonsiliasi, Indonesia mengamati secara seksama proses rekonsiliasi dan berupaya memastikan bahwa konsiliasi tidak akan berdampak pada hak-hak maritim Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut (UNCLOS) 1982.
Terkait hal itu, Australia dan Timor Leste telah menyatakan bahwa konsiliasi keduanya berdasarkan UNCLOS 1982 tidak berdampak pada hak-hak maritim Indonesia.
Karena sifatnya selama ini rahasia, Pemerintah Indonesia baru akan mempelajari secara rinci perjanjian yang ditandatangani kedua negara tersebut setelah dokumen itu dibuka untuk publik.
Pemerintah mereservasi hak-haknya atas hasil konsiliasi Australia dan Timor Leste yang mungkin dapat mempengaruhi hak berdaulat Indonesia berdasarkan Konvensi Hukum Laut 1982.
Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2018