Pelabelan halal memerlukan waktu dua bulan

7 Maret 2018 18:08 WIB
Pelabelan halal memerlukan waktu dua bulan
Sekjen Kemenag Nur Syam (kemenag.go.id/foto:humas)
Jakarta, 7/3 (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nur Syam mengatakan proses pemberian label halal terhadap suatu produk membutuhkan waktu paling lama 62 hari atau sekitar dua bulan sejak produk tersebut masuk ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Jadi kalau tidak salah waktunya 62 hari maksimal, sehingga kami sudah menghitung sedemikian ketat mengenai waktu ini. Kami tidak ingin berlarut-larut sebuah produk tidak tentu jaminan halalnya," kata Nur Syam, usai menemui Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres Jakarta, Rabu.

Nur menjelaskan alur pemberian label halal dari BPJPH memang cukup rumit karena melibatkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam prosesnya.

Pengusaha mendaftar ke BPJPH dengan membawa dokumen persyaratan; BPJPH kemudian memeriksa berkas tersebut. BPJPH kemudian mengirimkan berkas persyaratan tersebut ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

"Di LPH nanti kami akan punya 1.700 auditor yang nanti akan kami bentuk," tambahnya.

Apabila persyaratan dinyatakan lengkap, maka BPJPH kemudian mengirimkannya ke MUI.

"Kemudian, MUI selaku majelis fatwa halal yang akan menyatakan produk tersebut halal atau tidak halal," tambah Nur.

Setelah mendapat pengesahan dari MUI, berkas produk tersebut kemudian dikirim kembali ke BPJPH untuk diselesaikan dan kemudian dikeluarkan label halal untuk produk tersebut.

Namun, proses tersebut hanya bisa berlaku apabila peraturan pemerintah terkait BPJPH sudah disahkan oleh Presiden. Saat ini, rancangan peraturan pemerintah (RPP) tersebut masih dalam pembahasan di Kementerian Agama, setelah drafnya dikembalikan oleh Sekretariat Negara.

Kemenag menargetkan pembahasan RPP tersebut dapat segera selesai dalam bulan ini, untuk kemudian dibawa ke Setneg untuk disahkan. (T.F013)

(T.F013/B/R017/R017) 07-03-2018 17:56:41

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018