"Lebih dari 360 akun itu kami temukan setelah ada aduan dari masyarakat terkait adanya konten asusila dalam Tumblr," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan temuan tersebut, Kominfo, melalui Tim Aduan Konten sudah mengirimkan notifikasi melalui surat elektronik kepada Tumblr pada 28 Februari 2018 lalu.
Surat elektronik itu berisi permintaan Kominfo kepada Tumblr untuk membersihkan platformnya dari konten-konten pornografi, dengan pemberian tenggat waktu penanganannya maksimal 2x24 jam.
Namun, dalam rentang waktu tersebut tidak ada respon dari pihak media sosial itu, sehingga pemblokiran dilakukan terhadap delapan Domain Name System (DNS) Tumblr pada Senin (5/3) sore.
"Sebelum ada respon dari penyedia aplikasi yang bersangkutan, maka pemblokiran akan berlanjut," tutur Semuel.
Menurut dia, Kominfo membuka kesempatan untuk pengajuan normalisasi, dengan syarat penyedia aplikasi bersedia mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Sepanjang platform melakukan pembersihan dan juga persyaratan lain untuk adanya penanganan konten negatif, serta bersedia mengikuti peraturan, tentu akan menjadi pertimbangan kami untuk normalisasi," kata Semuel.
Pewarta: Agita Tarigan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018