"Per 13 Februari 2018 dana haji sebesar Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Sistem Informasi Haji Terpadu Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ramadhan Harisman di Jakarta, Rabu.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada 13 Februari menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan itu mengatur tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sejak saat itu, dana haji yang semula dikelola Kemenag dialihkan ke BPKH. Dengan begitu, Kemenag sudah tidak mempunyai tugas mengelola serta mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
Dia mengatakan sumber dari keuangan haji ada dua yaitu dana haji dan dana abadi umat (DAU).
Dana haji berasal dari setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji yang disetorkan oleh jamaah yang ditetapkan berangkat pada tahun terkait. Sedangkan dana abadi umat berasal dari sisa operasional haji atau efisiensi dana haji berjalan.
Dana haji, kata dia, tersimpan di dua komponen yaitu di Bank Penerima Setoran BPIH dan di dana sukuk Indonesia.
Sementara penempatan DAU ada di dua tempat yaitu bank pengelola dana abadi umat dan di sukuk dana haji Indonesia. DAU, lanjut dia, sudah dipindahkan dari Kemenag ke BPKH per 28 Pebruari 2018.
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018