"Itu besok lagi, jangan sekarang, nanti Senin akan ada kebijakan baru. Nanti ya," kata dia usai menjadi saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Kamis.
Ada pun pada Rabu (7/3), Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) Jimly Asshiddiqie mengatakan teknis larangan bercadar diserahkan pada perguruan tinggi.
"Kita mau mendidik, memang ada juga yang diperlukan. Misalnya ada keperluan buat foto, kalau ditutup bagaimana. Di era seperti ini juga bisa saja orang nyaru-nyaru. Bukan yang bersangkutan karena tertutup," ujar Jimly.
Menurut dia, meskipun dalihnya keyakinan beragama dan HAM yang harus dilindungi sebagai warga, tetapi kalau sudah menjadi mahasiswa harus mengikuti ketentuan perguruan tinggi.
Jika bukan mahasiswa, maka tidak bisa dilarang karena hal itu merupakan keyakinan orang.
Jimly mencontohkan seseorang yang menjadi tentara sebelumnya bebas berbicara mengenai politik, tetapi setelah bergabung dalam TNI tidak dapat lagi membicarakan politik.
"Ini harus dipisahkan antara HAM dan kewajiban prosedural sebagai mahasiswa makanya kita serahkan ke perguruan tinggi masing-masing," tutur Jimly.
Sebelumnya, UIN Yogyakarta mengeluarkan surat keputusan yang melarang mahasiswinya menggunakan cadar.
Keputusan itu diambil dengan pertimbangan untuk mencegah meluasnya aliran Islam anti-Pancasila.
Rektor juga mengeluarkan surat keputusan untuk mahasiswi bercadar agar segera mendaftarkan diri untuk pembinaan.
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018