"Itu barangkali adalah bagian dari kebijakan universitas yang harus kita hormati karena universitas punya strategi untuk mengedukasi mahasiswanya," ujar Vennetia di sela-sela seminar memperingati Hari Perempuan Internasional di Jakarta, Kamis.
Ia menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada aturan yang membatasi universitas mengeluarkan peraturan-peraturan. Sepenuhnya keputusan tersebut diserahkan kepada senat dan pimpinan-pimpinan universitas.
Saat disinggung apakah peraturan tersebut melanggar hak perempuan untuk berekspresi, Vennetia menyatakan akan mempelajari lebih lanjut kebijakan UIN Sunan Kalijaga.
"Saya harus mempelajari dulu isi peraturannya, baru nanti memberikan komentar," tutur dia.
Sementara itu, Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Gadjah Mada (FIB UGM) Wening Udasmoro berpendapat bahwa cara berpakaian perempuan adalah pilihan yang diambil berdasarkan kesadaran pribadi dan latar belakang pengalaman individual serta sosial.
Perempuan, menurut Wening, harus berani melawan ketika ada paksaan dan belajar bernegosiasi terhadap pihak-pihak yang menekan.
"Bagaimana perempuan bisa maju kalau apa-apa dilarang. Bahkan menunjukkan identitasnya saja tidak boleh," kata pengajar literatur yang juga menekuni studi gender itu.
Sebelumnya, UIN Yogyakarta mengeluarkan surat keputusan yang melarang mahasiswinya menggunakan cadar.
Keputusan itu diambil dengan pertimbangan untuk mencegah meluasnya aliran Islam anti-Pancasila.
Surat keputusan tersebut juga mewajibkan mahasiswa bercadar agar segera mendaftarkan diri untuk pembinaan.
Namun, Rektor UIN Sunan Kalijaga Prof. Yudian Wahyudi kemudian mengatakan akan membuat kebijakan baru terkait cadar, meskipun enggan menjelaskan kebijakan baru yang disebutkannya.
"Itu besok lagi, jangan sekarang, nanti Senin akan ada kebijakan baru. Nanti ya," kata dia usai menjadi saksi ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta, Kamis.
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018