"Peringatan Hari Musik Nasional pada 9 Maret 2018 ini dijadikan momentum kebangkitan musik Tanah Air," kata Anang dalam keterangan yang disampaikan di Senayan, Jakarta, Jumat, seraya mengharapkan sejumlah persoalan sektor permusikan segera dituntaskan.
Anang mengatakan Hari Musik Nasional harus dijadikan momentum untuk melakukan lompatan penting agar musik menjadi pendorong pemajuan kebudayaan di Indonesia dan harus bangkit.
"Kami berharap Presiden Jokowi mewariskan kemajuan musik Indonesia," kata Anang.
Anang menyebutkan UUD 1945 dan UU Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pemajuan Kebudayaan telah memandatkan negara melindungi, mengembangkan, memanfaatkan dan membina sektor musik yang menjadi salah satu unsur penting kebudayaan.
"Landasan yuridisnya jelas, negara dimandatkan oleh konstitusi dan UU untuk memajukan musik. Ini tidak bisa ditawar-tawar lagi, wajib hukumnya," kata Anang
Sayang, kata musisi asal Jember ini, musik hingga 2018 belum diperhatikan serius oleh negara.
"Apa buktinya? Pembajakan masih sangat marak, penegakan UU 28/2014 tentang Hak Cipta masih lembek, kontribusi Produk Domestik Bruto sektor musik masih sangat rendah hanya 0,46 persen. Sektor musik kita benar-benar lesu darah," kata Anang.
Oleh karena itu, menurut dia, Jokowi dapat memberi kontribusi nyata pada sektor musik di Indonesia dengan mendorong terbitnya UU Permusikan yang telah masuk Prolegnas Prioritas 2015-2019.
"Saya kira, saatnya Presiden bersama DPR bersama-sama meninggalkan warisan yang bagus bagi generasi mendatang dengan merumuskan UU Permusikan sebagai wujud konkret untuk pemajuan kebudayaan kita. Saya optimistis Presiden memiliki komitmen yang kuat soal itu," kata Anang.
Baca juga: Presiden berharap musik Indonesia bisa mendunia
Pewarta: Sri Muryono
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2018