"Korban pencabulan itu sebanyak dua siswa dengan usia tujuh tahun," kata Kasat Reskrim Polres Lebak Ajun Komisaris Zamrul Aini di Lebak, Banten, Jumat.
Polisi mengamankan SJ setelah mendapatkan laporan dari orangtua korban. SJ melakukan perbuatan bejatnya itu di rumahnya yang dalam kondisi sepi.
Bahkan, kedua korban pencabulan itu masih ada hubungan persaudaraan dengan pelaku. Mereka diiming-imingi dengan pemberian uang Rp20.000.
"Kami yakin pelaku melakukan pencabulan itu sudah beberapa kali." kata Kasat Reskrim.
"Pelaku akan mendapat ancaman hukuman penjara lima tahun," kata terkait ancaman pengenaan pasal 76 E Jo pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 atas perubahan UU 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak atau P2TP2A Kabupaten Lebak Ratu Mintarsih mengatakan pihaknya terus akan mengawal kasus pencabulan terhadap dua siswa yang dilakukan kepala sekolah itu.
Saat ini, terhadap korban sudah diberikan konseling untuk menghilangkan traumatik dan ketakutan atas kejadian buruk yang mereka alami.
Menurut Ratu Mintarsih, kasus pelecehan seksual di Lebak lebih banyak pelakunya adalah orang dekat korban, baik itu kakek, bapak tiri, kakar ipar, saudara sepupu, tetangga, dan teman kekasih.
Baca juga: Setubuhi muridnya, guru di Pekanbaru dibekuk
Pewarta: Mansyur
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018