"Selama ini hukuman terhadap pembajak karya musik lemah, kalau di Undang-Undang terbaru hukumannya hanya dengan ancamam penjara satu bulan sampai tujuh tahun, itu pun harus delik aduan," kata dia di Padang, Jumat dalam rangka Hari Musik Nasional yang bertepatan pada 9 Maret.
Menurut dia pihak yang bertanggung jawab atas lemahnya ancaman terhadap pembajakan adalah pembuat undang-undang yang dinilai belum tegas dan setengah hati dalam merancang aturan tentang ini.
"Padahal untuk bisa menciptakan satu album seorang produser harus mengeluarkan biaya hingga puluhan juta, namun ketika karya tersebut dibajak polisi tidak dapat menindak sebelum ada laporan dari yang dirugikan," kata dia.
Ia menilai diberlakukannya delik aduan terhadap karya yang dibajak merupakan kesalahan besar karena kerugian yang diderita produser mencapai puluhan juta namun harus melapor dulu baru bisa diproses.
Selain itu ia melihat ancaman hukuman satu bulan hingga tujuh tahun juga rentangnya terlalu panjang dan tidak ada hukuman minimal sehingga tidak memberi efek jera bagi pelaku, kata dia yang merupakan pencipta lagu Kasik Tujuah Muaro.
Ia juga menilai pembajakan merupakan kejahatan ekonomi terencana karena pelaku harus membuat rencana yang matang mulai dari pemilihan karya, cara yang dilakukan, model bisnis hingga distribusi.
Pada sisi lain ia juga mengkritik chanel youtube yang dinilai tidak selektif dalam menayangkan konten sehingga kerap terjadi pencurian hak cipta.
"Lagu saya ada yang sampai ditonton 500 ribu kali di youtube, tapi itu diambil saja sepihak oleh orang lain, youtube dapat keuntungan, pemilik akun juga, kalau dilaporkan prosesnya panjang dan pemilik akun jika dihapus bisa buat baru lagi dan menggunggah lagi," kata dia.
Ia berharap ada regulasi yang lebih ketat terhadap konten yang tayang di youtube sehingga tidak sembarangan video bisa tayang.
Selain itu ia menyampaikan di Sumbar industri rekaman tidak semata mencari keuntungan, tapi juga melindung dan melestarikan kesenian Minang karena itu pemerintah dan pemangku kepentingan terkait harus lebih tegas dalam menindak pembajakan.
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018