• Beranda
  • Berita
  • Satgas : Importir bawang putih ilegal harus diadili

Satgas : Importir bawang putih ilegal harus diadili

9 Maret 2018 18:48 WIB
Satgas : Importir bawang putih ilegal harus diadili
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Satuan Tugas (Wakasatgas) Pangan Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya menyatakan importir yang mengirimkan delapan kontainer bawang putih ilegal harus tuntas hingga pengadilan.

"Kita harapkan itu ditangani secara tuntas untuk bisa dibawa ke pengadilan," kata Brigjen Polisi Agung Setya saat dikonfirmasi di Jakarta Jumat.

Agung mengatakan importir dan oknum yang diduga terlibat pengiriman bawang putih ilegal sebanyak delapan kontainer itu melakukan pelanggaran berat yang tidak dapat ditolelir karena mengganggu banyak pihak.

Dia menuturkan penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Perdagangan (PPNS Kemendag) RI yang menangani pengiriman bawang putih tidak resmi itu.

Polisi jenderal bintang satu itu memastikan Satgas Pangan Polri bersinergis dengan seluruh lembaga dan kementerian untuk menangani persoalan pangan.

Sebelumnya, petugas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (Ditjen PTKN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI menyelidiki delapan kontainer bawang putih impor yang diduga ilegal atau menyalahi aturan administrasi di Pasar Kramatjati Jakarta Timur pada Jumat (2/3).

"Ditemukan adanya dugaan pelanggaran administrasi," kata Pelaksana tugas Direktur Tertib Niaga Ditjen PTKN Kemendag RI Veri Anggrijono

Awalnya, Ditjen PTKN Kemendag RI mengawasi "post border" terhadap salah satu importir yang diduga melanggar aturan pengiriman bawang putih di Pasar Induk Kramatjati.

Selanjutnya, petugas memeriksa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang tercantum pengiriman bibit bawang putih namun importir itu memasukkan bawang putih.

Veri menyebutkan petugas mengamankan 250 karung bawang putih di Pasar Induk Kramatjati dari jumlah total pengiriman sebanyak delapan kontainer atau 13.000 karung.

Petugas Kemendag masih menelusuri sisa barang bukti bawang putih tersebut lantaran telah tersebar pada sejumlah daerah seperti Medan Sumatera Utara dan Malang Jawa Timur.

Veri menilai pengiriman bawang putih melalui bibit sebagai modus "nakal" yang dilakukan oknum importir agar meraup keuntungan.

"Saat ini, kita sudah temukan salah satu importirnya," ujarnya.

Importir itu menurut Veri berupaya mengelabui petugas dengan cara mencantumkan bibit pada PIB namun kenyataannya mengirimkan bawang putih kemudian menjual ke pasaran.

Pewarta: Taufik Ridwan dan Anita Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2018