Kemendag ancam beri sanksi importir nakal

12 Maret 2018 17:07 WIB
Kemendag ancam beri sanksi importir nakal
Ilustrasi Petugas memeriksa bawang putih sitaan dari kegiatan razia satgas pangan, di Polres Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (26/5/2017). (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mencabut izin importasi atau bahkan ancaman pidana kepada para importir nakal dan terbukti menyalahgunakan izin impor produk tertentu yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi khususnya bagi importir bibit bawang putih yang menyalahgunakan izin, dengan mengimpor bibit bawang putih tersebut namun diperjualbelikan di pasar konsumen.

"Konsekuensinya harus dikenakan sanksi, jika perlu blokir nama pelaku usahanya dan atau dikenakan sanksi pidana," ujar Veri, di Kompleks Pergudangan Pusat Distribusi, Jakarta Utara, Senin.

Veri menambahkan, pihaknya tengah mengamankan kurang lebih sebanyak lima ton atau 254 karung bibit bawang putih impor yang ditengarai menyalahgunakan izin impor. Temuan tersebut, dapat ditingkatkan ke dalam tahap penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)-Perdagangan bekerja sama dengan Korwas Bareskrim Polri.

Dari hasil penelusuran, importir tersebut terbukti memiliki izin impor bibit bawang putih dari Kementerian Pertanian sebanyak 300 ton. Jumlah tersebut jauh lebih besar dari kebutuhan bibit untuk ketentuan wajib tanam para importir.

"Importir tersebut telah merealisasikan impor bibit bawang putih sebanyak 232 ton atau 13.050 karung melalui Pelabuhan Tanjung Priok pada 26 Februari 2018 yang dibuktikan dengan dokumen-dokumen importasi," kata Veri.

Veri menambahkan, saat ini pihaknya tengah mendalami temuan tersebut, dengan total sebanyak delapan kontainer yang dipergunakan untuk importasi tersebut. Beberapa diantaranya sudah didistribusikan ke berbagai wilayah seperti Sumatera Utara dan Malang, Jawa Timur, serta beberapa daerah lainnya.
 


Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendag yang saat ini menjabat sebagai Plt. Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Srie Agustina, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk terus meningkatkan pengawasan.

"Kemendag bekerja sama dengan Bareskrim Polri akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan dan tidak akan segan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang melanggar," tutup Srie.
 

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018