Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mendorong penuntasan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K) di setiap provinsi.Kita harus siap agar jangan sampai wilayah kita diklaim negara lain melalui jalur diplomasi internasional ..."
"Kalau seluruh Indonesia perdanya sudah jadi, maka pembuatan perizinan peraturan peningkatan ekonomi akan lebih mudah, tidak ada tumpang tindih, dan itu yang lagi kita kejar sekarang," catat Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa di Kemenko Maritim Agung Kuswandono dalam siaran pers di Jakarta, Senin.
Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) 16 tahun 2017 tentang Kebijakan Kelautan Indonesia (KKI), yang menyebutkan bahwa penataan ruang laut pesisir, darat terpadu dan zonasi wilayah pesisir termasuk program atau kegiatan prioritas nasional.
Agung menjelaskan, perda tersebut memiliki arti penting karena berkaitan dengan pengatutan tata ruang di pesisir dan pulau-pulau kecil.
"Nanti peruntukannya jelas, ada yang dipakai peruntukan pariwisata, kelautan dan perikanan, dipakai untuk peruntukan ESDM, peruntukan kehutanan dan lainnya," catatnya.
Ia mengemukakan, penyelesaian Perda RZWP3K juga diperlukan untuk pengelolaan wilayah perbatasan yang mengikat. Pasalnya, ada 10 perbatasan yang perlu dijaga, agar wilayah tersebut tidak diklaim oleh negara lain.
"Kita harus siap agar jangan sampai wilayah kita diklaim negara lain melalui jalur diplomasi internasional, sehingga kita perlu ahli diplomasi kemaritiman yang bagus," catatnya.
Penyelesaian RZWP3K ini ditargetkan dapat dilakukan tahun ini. Pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan dapat bersinergi sehingga penyelesaian Perda RZWP3K dapat diselesaikan di setiap provinsi.
"Dokumen RZWP3K kita susun dengan mengesampingkan ego-sektoral, kita harus selesaikan segera," demikian Agung Kuswandono.
Ada empat prinsip dasar penyelesaian penyusunan dokumen RZWP3K, yaitu meminimalisir terjadinya konflik antarprovinsi, pemanfaatan kawasan pesisir bersama, mengedepankan kepentingan masyarakat lokal, dan pemanfaatan kawasan pesisir yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Adapun strategi percepatan penyelasaian dokumen dan Perda RZWP3K dimulai dari sinergi antara Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kemenko Maritim, kemudian dilanjutkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), serta Kementerian Dalam Negeri sebagai kementerian teknis, lalu ditindaklanjuti oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi, bersama dengan gubernur dan DPRD serta Dinas LHK Provinsi.
Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018