• Beranda
  • Berita
  • Sultan serahkan keputusan lahan bandara NYIA ke pengadilan

Sultan serahkan keputusan lahan bandara NYIA ke pengadilan

12 Maret 2018 21:47 WIB
Sultan serahkan keputusan lahan bandara NYIA ke pengadilan
Dokumentasi Polisi mengawasi proses pembongkaran rumah pada pengosongan lahan untuk pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo, DI Yogyakarta, Senin (4/11/2017). PT Angkasa Pura (AP) I akan terus melakukan pengosongan lahan dan tidak memberi toleransi kepada warga yang masih belum melakukan pengosongan secara mandiri menyusul tanah yang akan dikosongkan tersebut telah mendapatkan ganti rugi, serta telah mendapat putusan hukum. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)

Hak bisa dicabut oleh pengadilan, dalam arti tanah warga yang bersertifikat. Itu yang berhak mencabut menjadi tanah negara adalah pengadilan."

Kulon Progo (ANTARA News) - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X menyerahkan keputusan pembebasan tanah lahan proyek New Yogyakarta International Airport milik warga yang menolak hak atas tanahnya ke pengadilan.

Sultan di Kulon Progo, Senin, mengatakan hak memiliki tanah bisa dicabut oleh pengadilan untuk menjadi tanah negara, dan Pemda DIY tidak menyampurinya.

"Hak bisa dicabut oleh pengadilan, dalam arti tanah warga yang bersertifikat. Itu yang berhak mencabut menjadi tanah negara adalah pengadilan," kata Sultan.

Terkait target operasional bandara yang tinggal satu tahun, Sultan mengatakan pengertian operasional bandara tidak mesti selesai 100 persen. Yang terpenting, selesai dalam arti bisa untuk terbang dan mendarat.

"Di situ pesawat bisa mengangkut penumpang atau tidak, itu masalah lain. Tapi operasional bisa jalan, seperti Cengkareng (Sukarno-Hatta) bisa jalan, meski belum selesai 100 persen," katanya.

Bupati Kulon Progo Hasto Wardoyo mengatakan warga yang masih menolak hak kepemilikan tanah penyelesaiannya di pengadilan. Meski masih menolak, tetapi tanahnya masuk izin penetapan lokasi (IPL), kemudian tetap masuk pengadilan.

"Warga yang setengah menolak juga bisa melalui pengadilan. Misalnya, menerima tetapi harganya belum setuju. Itu juga lewat pengadilan. Kalau menolak dan harganya belum setuju, dan menggugat perdata ke pengadilan dan dikabulkan, PT Angkasa Pura harus membayar sesuai putusan pengadilan," katanya.

Terkait adanya warga yang menolak dan melakukan penanaman pohon, Hasto melihat aksi itu sudah di luar koridor. Itu menjadi bagian dari aksi warga dalam melakukan penolakan. Padahal lahan tersebut sudah masuk dalam IPL bandara yang ditetapkan pemerintah.

"Help desk difungsikan semaksimal mungkin sampai akhir Maret untuk menyelesaikan masalah seperti ini," katanya.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2018